TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.07, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk mengupayakan penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau yang disebabkan kelalaian Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang, Pegawai bukan Bendaharawan dan/atau Pengurus Barang dan/atau perlu adanya suatu kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaiannya; bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian Daerah agar dapat berjalan efektif dan efisien, dipandang perlu untuk mengatur pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) informasi, pelaporan dan pemeriksaan; 2) penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 3) daluarsa; 4) penghapusan; 5) pembebasan; 6) penyetoran; 7) pelaporan; 8) majelis pertimbangan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 9) sekretariat; 10) pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
18 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 07 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Pt.Serang Berkah Mandiri, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lembaga Perkreditan Kecamatan (PD.BPR LPK) Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas Dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Serang
ABSTRAK:
dengan adanya penyesuaian permodalan dari Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu adanya penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Serang Berkah Mandiri, PD. BPR Serang, Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang ;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahhun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 21 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2004; Perda Kab.Serang No 15 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 7 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 1 Tahun 2012.
Penyertaan Modal Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan
Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 1 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, guna kelancaran dan ketertiban pengelolaan Air Tanah di Kabupaten Pekalongan, maka perlu mengatur pengelolaan air tanah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
13. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penghematan Penggunaan Air Tanah;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 22); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten pekalongan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, TUJUAN, DASAR DAN HAK WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, KEGIATAN PENGELOLAAN: Inventarisasi Air Tanah, Penyusunan dan Penetapan Rencana Pengelolaan Air Tanah, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi, Konservasi Air Tanah, Pendayagunaan Air tanah, Pengendalian Daya Rusak Air Tanah, PERIZINAN: Kegiatan dan Jenis Izin, Tata Cara Memperoleh Izin, Masa Berlakunya Izin, Perpanjangan Izin, Hak dan Kewajiban, Batasan dan Larangan, Berakhirnya Izin, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PELANGGARAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2013.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten cianjur, perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) baik perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat, serta peningkatan peran Potensi dan sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara simultan melalui sistem rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial yang bersifat pencegahan (preventif), penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) dan pengembangan (promotif) bagi PMKS dan PSKS. Berdasarkan pertimbangan stersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyelenggaraan penanganan kesejahteraan sosial dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Wewenang 4. Tanggung Jawab 5. Pelayanan Kesejahteraan Sosial 6. Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial 7. Sumber Daya 8. Peran Serta Masyarakat 9. Organisasi Sosial 10. Pendataan, Pendaftaran dan Perizinan 11. Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Uang atau Barang 12. Penyelenggaraan Undian 13. Standar Pelayanan Minimal 14. Kerjasama dan Kemitraan 15. Sistem Informasi 16. Ketentuan Sanksi 17. Penyidikan 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2013
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN DAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/7,TLD NO.14, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008
tentang Pengawasan Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dicabut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007; PERDAPROMAL No. 05 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat