Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005 – 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tersebut akan digunakan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Banjarbaru tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang(RPJP)
Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005–2025;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peratura Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005- 2025 Dengan Sistematika; Ketentuan Umuum; Program Pembagunan Daerah; Sistematika RPJP Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2011
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai
penyelenggaraaan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Hiburan beserta perubahannya, dipandang sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disempurnakan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pajak Hiburan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 39 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.31, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum di daerah, dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, serta pelayanan pembangunan masyarakat di daerah, sekaligus sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk mengembangkan kekhususan dan potensi keragaman di daerah, serta membangun partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah, perlu diselenggarakan pembentukan peraturan daerah yang partisipatif; bahwa untuk memberikan kepastian dan/atau mengisi kekosongan hukum, serta sebagai pedoman bersama kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, maka diperlukan pengaturan tentang pembentukan peraturan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara substansial dan prosedural melalui proses politik yang demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peratuan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) asas pembentukan dan materi muatan Perda; 2) materi muatan dan teknik penyusunan Perda; 3) perencanaan Perda; 4) perancangan Perda; 5) pembahasan dan penetapan; 6) evaluasi oleh Pemerintah; 7) penyebarluasan rancangan Perda, pengundangan dan penyebarluasan Perda; 8) peraturan pelaksanaan; 9) partisipasi masyarakat; dan 10) pendanaan, dari pembentukan peraturan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
21 halaman; Penjelasan 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersial karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta; bahwa agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana
dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati yang mengatur retribusi daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008.
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Jenis Usaha, jenis retribusi jasa usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
47 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/ KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, diperlukan retribusi daerah untuk menambah sumber pendapatan asli daerah dan hal ini merupakan sumber pembiayaan pembangunan didaerah yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu pemerintah daerah berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah dan salah satunya adalah retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan.
UU No. 10 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999: UU No. 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.18 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; QANUN PROVINSI NAD No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayarab, Sanksi Administrasi, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan pembebasan Retribusi, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang dapat dimanfaat-kan
sarangnya untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya dan dalam perkembangannya, burung walet tidak saja melalui
habitat alaminya namun juga telah berkembang melalui habitat buatan manusia;bahwa dalam rangka menjamin kelestarian habitat burung walet dan
kesinambungan bagi pemegang izin pemanfaatan sarang burung walet dalam
pengelolaannya perlu diatur;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999;Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/ Kpts-II/2003;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratran Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya;Pembinaan dan Pengawasan;Pencabutan Dan Pembatlan Izin;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dinas daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Pembiayaaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
7. Eselon Jabatan Dinas Daerah;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat