Peraturan Daerah tentang Penyetoran Modal pada Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta.
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN MODAL DISETOR BERUPA TANAH DAN BANGUNAN PADA PD BPR BANK PASAR KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
a. ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan bahwa setiap
penyertaan modal Pemerintah daerah pada perusahaan baik Perusahaan
Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
b. Pemerintah Daerah perlu melakukan investasi dalam
bentuk penyetoran modal berupa Tanah dan Bangunan pada
Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kota Bandar Lampung
c. perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyetoran Modal berupa Tanah dan Bangunan
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Perusahaan Daerah BPR Bank
Pasar Kota Bandar Lampung;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 03 Tahun 2009
Baik Perusahaan Negara, Daerah atau Swasta harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah. Dengan tujuan memperoleh manfaat ekonomi sebagai upaya
peningkatan Pendapatan Asli Daerah, juga dalam memperoleh manfaat
sosial dan atau manfaat lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 halaman, penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Pada Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan pada PD Petrogas Ogan llir yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum : UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003, UU No. 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; Perda Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, dividen dan pembagian laba/keuntungan atas penyertaan modal pemerintah kabupaten, hak dan kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Daerah Kota Parepare kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian Hibah dan Bantuan sosial yang bersumber APBD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD.
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintahan Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas.
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Parepare
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
21. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL SECARA NON KAS PEMERINTAH DAERAH KOTA PAREPARE KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PAREPARE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. OKU Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. OKU TA 2016
ABSTRAK:
Sesuai Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 3 Agustus 2016 Nomor S-6187/PB/2016 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana inventasi, dan rekening pembangunan daerah, pemerintah mengganggarkan hibah kepada pemerintah daerah untuk digunakan sebagai penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kebutuhan air minum masyarakat dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 48 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penyertaan Modal Daerah adalah investasi langsung Pemerintah Kabupaten dalam bentuk uang pada Perusahaan Daerah Air Minum. Diatur tentang tujuan, besaran, sumber dana, laba atas penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PEUSADA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang telah dilakukan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada, sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pemeriksaan laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada tahun 2015, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2007; PP no. 1 Tahun 2008; Qanun Kab. Aceh Timur No. 6 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan nasabah dibidang perbankkan pada Bank Pembiayaan Rakyat SyariaH (BPRS), maka perlu adanya peran serta Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam bentuk Penyertaan Modal;
b. bahwa sesuai dengan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada peraturan perundang – undangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Lampung Tahun Anggaran 2017
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2008
Besarnya Penyertaan Modal yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka. menindaklanjuti perjanjian hibah
daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota
Banjarmasin Nomor : PHD-64/PK/2016 untuk Hibah
Air Minum Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam
Negeri APBN Tahun Anggaran 2016. Dari perjanjian hibah daerah mempersyaratkan pemerintah Kota Banjarmasin untuk mengalokasikan
penyertaan modal dalam APBD kepada PDAM dalam
rangka. pelaksanaan kegiatan peningkatan akses
penyediaan air minum bagi masyarakat yang belum
memiliki akses sambungan air minum perpipaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum
Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN
Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Kota
Banjarmasin Nomor 12 Tahun 1976; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun
2015.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Dalam Rangka. Hibah Air Minum
Yang Bersumber Dari Penerimaan Dalam Negeri APBN
Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar menetapkan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pasar adalah sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1992;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
10. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2014;
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar ditetapkan sebesar Rp 75.00.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT BANK SULSELBAR DAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BULUKUMBA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
dalam mendorong peningkatan sumber pendapatan asli
Daerah maka dipandang perlu penambahan penyertaan
modal Pemerintah Kabupaten Bulukumba kedalam
modal saham PT Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Bulukumba;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10
Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah Kepada PT Bank Sulselbar dan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT
Bank Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Bulukumba.
1.
2.
3.
4.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah
Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang
Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah
Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1101).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank
Sulselbar dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bulukumba.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat