Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka keberadaan Lembaga Musyawarah Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ; bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Desa dalan kehidupan demokrasi di pedesaan perlu dibentuk Badan Perwakilan Desa sebagai wahana demokrasi yang mampu mencerminkan kedaulatan masyarakat desa serta dapat menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka pengaturan pembentukan Badan Perwakilan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950;UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Dengan PERDA ini, pada setiap Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.04 Seri D Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan berubahnya kedudukan lembaga Pemerintah kecamatan menjadi Perangkat Daerah berdasarkan pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan perlu disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal itu tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Organisasi Pemerintah Kecamatan Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950) ;
2. Undang-undang 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Nomor 55 Tahun 1974; tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) Jo. Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 169 tahun 1999; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan pemerintah Nomor 25 tahun 2000vtentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Nomor 54 Tahun 2000 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Nomor 165 Tahun 2000);
7. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 tentang Pola Organisasi pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Negara Kabupaten Sragen Nomor 21 tahun 2000 Seri D nomor 16 tambahan Lembaran daerah Nomor 47 Tahun 2000 Seri D Nomor 42).
Materi Pokok Perda ini adalah: Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pemerintah Kelurahan mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dan pemerintah daerah;
b. Pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2001.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
Dan Kelurahan Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah
yang luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Kecamatan dan Kelurahan yang ada untuk disesuaikan
dengan undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam rangka
meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan, maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
dan Kelurahan Kota Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1993 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2001
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah; bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Blora perlu mengadakan penyesuaian struktur organisasi dan tatakerja Dinas-dinas Daerah yang ada di Kabupaten Blora ; bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2001
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS-DINAS - DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2001/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/kota sebagai Peraturan Pelaksana dari ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor.16 Tahun 2000 tentang Organisasi dan tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan Aspek Personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan Prinsip-prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas dinas Daerah.
UU no. 12 Tahun 1956; UU no. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS - DINAS DAERAH, meliputi Kedudukan; Susunan Organisasi Dinas Daerah; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjsln; 9 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/No.3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999
tentang Pemerintah Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah yang
luas, nyata dan bertanggungjawab perlu segera diwujudkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menata kembali
organisasi Perangkat Daerah yang ada untuk disesuaikan dengan
undang-undang dimaksud;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dan dalam
menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan. Maka perlu diterbitkan Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kota Semarang.
Undang –undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2001.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1988 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II semarang;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembanguna Masyarakat
Desa Kabupaten/Kotamadya;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pembentukan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Arsip Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
d. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang;
e. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kotamadya Daerah Tingkst II Semarang;
f. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061.1./293 Tahun 1992 tentang Penyususnan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksanaan Daerah Kantor Pengolahan Data Elektronik Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang;
g. Keputusan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor
061/0174 Tahun 1992 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi
Pamong Praja Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
h. Keputusan Walikota Semarng Nomor 539/71 Tahun 1992 tentang Pembentukan Badan
Pemberdayaan Badan Usaha Milik Daerah dan Optimalisasi Aset Pemerintah Kota
Semarang.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pelaksanaan Undang - undang Nornor 22
Tahun 1999 tentang Pernerintahan Daerah, dan Peraturan
Pernerintah Nornor 84 Tahun 2000 tentang Pedornan Organisasi
Perangkat Daerah, dipandang perlu rnengatur pernbentukan
organisasi Lernbaga Teknis Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalarn rangka
peningkatan kelancaran penyelenggaraan pernerintahan secara
berdayaguna dan berhasil guna, rnaka perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nornor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerin~ Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tah.un 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor SO Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 10 tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 22 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 14 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1995, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 3 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 9 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal Nomor 13 Tahun 1996, Peratnran Daerah Kabupaten Tegal Nomor 19 Tahun 2000, Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 061/573 Tahun 1994 dicabut.
35 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2001/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Lembaga Teknis Daerah Kota Pontianak.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1994, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
11 halaman dan 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat