PembeNTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADIng KOTA PALOPO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (I ) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah maka perlu penata kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di nt1rn { di pandang pcrl u mernbentuk Organisasi dun T111U Kerja Rumah Sakit Urnurn Daerah Sawerigading Kola Palopo yang ditetapkan dengan Pcraturnn Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaa dan Kota PaJopo di Provinsi Sulawesi Selatan · Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara cepublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004· Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanu Perncrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 25, Tambahan Lernbaran Negara Repub!ik Indonesia Nornor -1-437) Scbagaimana telah diubah beberapa kali dan tcrakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :oox
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara :4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanu Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor I 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor -t-l38):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentanu Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerincah. Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemeri ntahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran '.(egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentanu Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran :Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor -89.
Tambahan Lembaran Nomor 4741); Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Pcraturan
I)aei.a, h Katac
Palopo Nomor O I Tah• un•
,f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
I )acrah Kota Palopo yang disingkat DPRD.
2008 Tentang Urusan Pemcrintahan yang rnenjadi
kcwenanuan Pernerintah Daerah Kota Palopo
(I .embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
PERATURAN DAERA.H KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADING KOTA PALOPO
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Pekalongan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 910/003/2009 Tanggal 9 Januari 2009 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 dan Rancangan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 ; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2009 yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawbaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 590, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2008;
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomnor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungajawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2009.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8
Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar sudah tidak sesuai lagi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, oleh karena itu perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Organisasi unsur staf pimpinan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karanganyar dan unsur staf pelayanan DPRD Kabupaten
Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 8 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Jiwa Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Balai Pencegahan Dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat Dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien yang sekaligus sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada ma-syarakat dan peningkatan pendapatan daerah, perlu penggabungan Peraturan Daerah tersebut huruf a menjadi 1 (satu) pengaturan tentang Retribusi Pela-yanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak-sud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 danPeraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembiayaan, retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008, maka dalam rangka
perencanaan pembangunan daerah perlu
menetapkan Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah;
b.bahwa untuk maksud tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
Kabupaten Magelang
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Rencana Pembangunan Daerah, yang meliputi a. RPJPD,
b. RPJMD, dan
c. RKPD.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, segala ketentuan yang
mengatur tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan
pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah
dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan atau belum
diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2009.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 1 Tahun 2009
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2009 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang berbunyi Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025;
c. Dalam rangka pengintegrasian perencanaan pembangunan daerah dalam sistem pembangunan nasional, pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat memerlukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
d. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009 - 2013.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 17 Tahun 2007;
UU No. 26 Tahun 2007;
UU No. 27 Tahun 2007;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 41 Tahun 2007;
PP No. 7 Tahun 2008;
PP No. 8 Tahun 2008;
Permendagri No. 59 Tahun 2007;
PERDA Provinsi NTB No. 11 Tahun 2006;
PERDA Provinsi NTB No. 2 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 3 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 5 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 6 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 7 Tahun 2008;
PERDA Provinsi NTB No. 8 Tahun 2008.
RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya daerah otonom sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2009.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.1.Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kesatuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Derah Tahun 2009
yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Derah dengan DPRD pada tanggal 22 Desember 2008
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No 8 Tahun 2001;UU No 12 Tahun 2085 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 No 62, Tambahan lembaran Negara Nomor 3569 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 No 246, Tambahan Negara Nomor 4048); UU No 21 tahun 1997 ; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 10 tahun 2004;UU No 15 tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun ;PP No 20 Tahun 2001 ;PP No 24 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 68 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 3 Tahun 2004;Keputusan Gubernur No : 73/KPTS/VI/2009 tanggal 28 Januari 2009
Materi pokok dalam peraturan daerah ini ialah :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Walikota Menetapkan Peraturan Pemerintah Kota Pagar Alam tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
13 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan iklim investasi yang sehat dan
kondusif guna mendorong pertumbuhan perekonomian dan
pembangunan daerah sehingga terbuka lapangan kerja baru serta
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam upaya
menggali sumber-sumber penerimaan daerah, dipandang perlu
untuk melakukan pemanfaatan asset berupa tanah milik
Pemerintah Daerah;
bahwa sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada
Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel untuk membangun
pabrik industri baja pada sebagian tanah milik Pemerintah Daerah
seluas 200 Ha (dua ratus hektar) dari luas keseluruhan seluas
560,4278 Ha (lima ratus enam puluh koma empat ribu duaratus
tujuh puluh delapan hektar) yang terletak di Jalan Transmigrasi
Desa Sarigadung Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu,
diperlukan landasan yuridis sebagai pengaturan hal dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor
4 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Meratus Jaya Iron & Steel, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Penyertaan Modal;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Pembagian Keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat