Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarus-utamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan, 5. Perencanaan dan Pelaksanaan, 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi penyusunan Produk Hukum Daerah yang berkualitas diperlukan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah di Kota Ambon. Penyusunan Produk Hukum Daerah harus diprogramkan sesuai dengan kewenangan daerah sehingga pembentukan Produk Hukum Daerah selaras dengan dinamika perkembangan pengaturan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah maka diperlukan pengaturan tentang prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 28 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyedian Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka membiayai program dan kegiatan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dibentuk Dana Cadangan kegeiatan pemilihan tersebut.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Dana Cadangan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2018, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Program dan Kegiatan Yang Dibiayai;
d. Besaran dan Rincian Tahunan Dana Cadangan;
e. Sumber Dana Cadangan;
f. Pengelolaan;
g. Ketentuan Lain-lain;
h. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.11, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yang harus ditempuh dengan cara kerjasama, baik yang dilaksanakan di dalam negeri maupun di luar negeri;
bahwa agar kerjasama Daerah tersebut terselenggara secara tertib, terarah, berdaya guna, dan berhasil guna diperlukan pengaturan tentang kerjasama Daerah;
bahwa untuk memberikan landasan, arah dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerjasama Daerah, perlu pengaturan penyelenggaraan kerjasama Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Pusat, Kerjasa Sama Daerah dengan Daerah Lain, Kerjasa Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, Kerja Sama Daerah dengan Lembaga atau Pemerintah Daerah di Luar Negeri. Kemudian tentang Tata Cara dan Penyelenggaraan Kerjasama Daerah, Persetujuan DPR, Pembiayaan, berakhirnya kerja sama, dan hasil kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 13 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13 / NO REG 01.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas penanganan masalah bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-
hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Dalam rangka menanggulangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya-upaya dalam penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan di Kabupaten Nunukan perlu kebijakan strategis yang efektif, efisien, terkoordinasi dan terpadu sehingga dapat terwujud dalam kurun waktu pembangunan jangka panjang, dimana Kabupaten Nunukan merupakan daerah perbatasan dan menjadi cermin Negara Republik Indonesia dimata Dunia Internasional. Untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya penanggulangan masalah kemiskinan di Kabupaten Nunukan, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menyediakan definisi kemiskinan serta cakupan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah. Menetapkan kebijakan strategis untuk penanggulangan kemiskinan, termasuk pengembangan program-program yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. Menguraikan berbagai program yang akan dilaksanakan, seperti pelatihan keterampilan, bantuan sosial, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan usaha mikro dan kecil. Mengatur tentang pentingnya koordinasi antar instansi pemerintah, serta kerjasama dengan lembaga swasta dan masyarakat dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Menetapkan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan lokal. Serta mengatir sanknsi admninistratif. Dan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang sistematis dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penangulangan Kemiskinan di Kabupaten Nunukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Nyi Ageng Serang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat