Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, dipandang perlu mengatur tentang Pedoman
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan tentang Pedoman Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, MEKANISME PEMBENTUKAN, PEMEKARAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA, NAMA, BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH, PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggabungan Desa Ehosakhozi, Desa Awela, Desa Onombongi, Desa Orahili Idanoi, Desa Lolofaoso ke dalam Cakupan Wilayah Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kalibandung Kecamatan Sungai Raya
ABSTRAK:
Bahwa dengan pperkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, , UU No.35 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011, PP 2 Tahun 1999; PP 72 Tahun 2005; PP 79 Tahun 2005; PP 19 Tahun 2008; Permendagri No 27 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Pembentukan, Batas Desa dan Pusat Pemerintahan; Pemerintah Desa dan Perangkat Desa; Urusan Rumah Tangga Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
7 Halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012
desa - pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentkan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa sidodadi dan desa air panas kecamatan sahu timur Kabupaten Halmahera Barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa sidodadi dan desa air panas perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa sidodadi dan air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958 Penetapan UU No.23 Tahun 1957, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa sidodadi dan desa air panas di kecamatan sahu timur kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemerakan; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 9 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA JAMBU - DESA PULAU JELMU - DESA MEDAN SERI RAMBAHAN - DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN - DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN - KECAMATAN TEBO ULU - KABUPATEN TEBO
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA JAMBU, DESA PULAU JELMU, DESA MEDAN SERI RAMBAHAN, DESA ULAK BANJIR RAMBAHAN DAN DESA TELUK PANDAN RAMBAHAN KECAMATAN TEBO ULU KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara guna dan berhasil guna serta pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan kemajuan pembangunan, maka dipandang perlu memekarkan Desa Teluk Kembang Jambu, Desa Bungo Tanjung, dan Desa Teluk Kasai Rambahan dengan membentuk Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu telah memenuhi persyaratan baik jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, maupun sarana dan prasarana pemerintahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu; Meliputi Pembentukan Desa dan Wilayah; Kewenangan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Tebo Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Jambu, Desa Pulau Jelmu, Desa Medan Seri Rambahan, Desa Ulak Banjir Rambahan dan Desa Teluk Pandan Rambahan Kecamatan Tebo Ulu menjadi Desa Persiapan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2012
a. bahwa Lembaga Subak sebagai bagian dari budaya Bali
merupakan organisasi sosial berpotensi meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan utamanya
mengatur pemakaian air untuk irigasi sawah, sehingga
perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hakhak
tradisionalnya;
b. bahwa untuk melestarikan Lembaga Subak berdasarkan
falsafah Tri Hita Karana sebagai organisasi sosial dalam
bidang pertanian yang bersumber pada ajaran agama
Hindu di Bali maka kedudukan, fungsi dan peranannya
perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa
Peraturan
Daerah
Propinsi
Bali
Nomor 02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah
Propinsi Bali, yang di dalamnya mengatur tentang Subak,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum
saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Subak;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1998
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III PALEMAHAN DAN KEANGGOTAAN SUBAK
BAB IV KEDUDUKAN DAN FUNGSI SUBAK
Pasal 25 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2012 No.9/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa prinsip dasar yang menjadi landasan
pemikiran pengaturan desa adalah adanya
keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat,
desa memiliki batas-batas wilayah teritorial
tertentu;
c. bahwa untuk mengantisipasi terjadinya sengketa
Batas Desa dan untuk melaksanakan kewenangan
sebagaimana tersebut dimaksud huruf b maka
diperlukan adanya ketegasan Batas Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 19 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
c. Pengesahan Batas Desa;
d. Penyelesaian Sengketa Batas Desa;
e. Pembinaan dan Pengawasan; dan
f. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2012.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan
Peraturan Desa
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur atau ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati atau Keputusan Bupati
31 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat