Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Tempat Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai kewenangan yang ada di Pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengatur Wilayahnya dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum dalam berusaha agar tercapai tertib usaha perdagangan dan dengan menggunakan tempat dan atau ruang tertentu, diwajibkan kepada setiap orang dan atau badan untuk memiliki Izin Tempat Usaha;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.36 Tahun 2007, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perda Sintang No.14 Tahun 2000, Perda Sintang No.5 Tahun 2002, Perda Sintang No.8 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek, Ketentuan Perizinan, Persyaratan, jangka Waktu Berlaku Izin, Wewenang, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi, dan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2008.
7 halaman dan 1 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan tugas dan susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon., ketentuan peralihan., ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan beban masyarakat/orangtua dalampembiayaan pendidikan,maka perlu dilaksanakan pendidikan gratis tingkat SD, MI,SMP,MTS, SMA,MA, dan SMK Negeri/Swasta dalam lingkup Pemerintah Daerah Gowa.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2. Undang-Undang No 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang No 10 Tahun 2004; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 14 Tahun 2005; 7. Undang-Undang No 28 Tahun 1990; 8.Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 1990; 9. Peraturan Pemerintah No19 Tahun 2005; 10. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;11. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007;12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2001; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004.
MENGATUR TENTANG PENDIDIKAN GRATIS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2008.
11halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Iahun 2005 tentang Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Kerjasama Antar Desa.
1.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2.
Undang-undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LINGKUP KERJASAMA
BAB Ill OBJEK KERJASAMA
BAB V PELAKSANAAN DAN BIAYA KERJASAMA
BAB IV MATERI KEPUTUSAN KERJASAMA
BABVI PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PENCABUTAN KEPUTUSAN KERJASAMA
BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BABVIII PEMBINAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2008/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dinamika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar yang
selalu berusaha untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat
dan selalu mengunjungi pemilih dan daerah pemilihan sebagai tugas
konstitusional perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah
daerah;
b. bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar secara politis
dan sosiologis berupaya untuk selalu berada di tengah masyarakat dan
berupaya merekrut masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang
kemudian diagendakan dalam Daftar Infentarisasi Masalah (DIM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
2
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan
Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
4
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12)
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SELAYAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 15a dan Angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota DPRD.
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang Kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas
Pimpinan DPRD sehari – hari.
5
2. Ketentuan Pasal 2A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehinggga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a) tinggi;
b) sedang;
c) rendah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setelah dilakukan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang ditetapkan oleh Bupati.
4. Ketentuan Pasal 6B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6C dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6D
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
6
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah jabatan Anggota
DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota DPRD, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat
yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari :
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Guna mendukung tugas dan fungsi Dewan, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat
diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan,
kepatutan dan kewajaran.
10. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungi dan
wewenang DPRD.
7
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun berdasarkan
Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana Kerja Tahunan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa kegitan :
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. reses;
d. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelahaan peraturan daerah;
e. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
f. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4) Harga satuan belanja penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut
dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(6) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan pada Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Modal dalam Pos Sekretariat DPRD.
11. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 ( lima ) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B,
Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepada Pimpinan
DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
(2).
Pasal 20B
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
8
Pasal 20C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A,
disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 20D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan Asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari
dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 20E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diatur dalam Peraturan Bupati setelah memperhatikan
pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang – undangan.
12. Diantara ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Pasal 21 disisipkan 1 ( Satu ) ayat, yakni ayat ( 3a ) dan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 4 ) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas
Penghasilan, Penerimaan Lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan
serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD ) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A,
Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang
Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 2 ), dianggarkan dalam
Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang – Undangan.
9
13. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( Satu ) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 21A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota
DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan
Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan ke kas umum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2008
PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Diubah dengan
PERDA Kab. Kendal No. 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali terakhr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, peraturan daerah disampaikan kepada pemerintah untuk mendapatkan evaluasi/klarifikasi; bahwa sesuai dengan hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah dengan surat Nomor 180/17562 tanggal 21 Agustus 2007 perihal Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007 diubah
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu menyusun Pola Organisasi Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes tentang Pola Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten
Brebes;
ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pola organisasi dan tata kerja pemerintah daerah, kedudukan, tugas dan fungsi dan susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Enrekang di pandang perlu dilakukan penyesuaian atau penyempurnaan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa maka perlu mengatur
tentang Peraturan Desa; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan
kondisi perkembangan pengaturan desa saat
ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Penyusunan Peraturan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Pembentukan Peraturan Desa
Bab III Perencanaan Penyusunan
Bab IV Materi Muatan
Bab V Pembahasan dan Pengesahan
Bab VI Teknik Penyusunan
Bab VII Penyebarluasan
Bab VIII Partisipasi Masyarakat
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2002 dicabut.
66 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2008
RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN PELAYANAN BIDANG KESEHATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan perizinan di bidang kesehatan
khususnya izin penyelenggaraan pelayanan
kesehatan perlu diatur persyaratan dan tata
cara pemberian perizinan; bahwa untuk itu perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang tentang
Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan
Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 15. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan, masa berlaku, hak, kewajiban dan larangan pemegang izin, peringatan, pencabutan izin, keberatan, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan
struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, kedaluwarsa, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2008.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat