PERWALI Kota Ambon No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon Perubahan Ketiga
PERWALI Kota Ambon No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon Perubahan Kedua
PERWALI Kota Ambon No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat Aman dan Produktif Di Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2020/NO. 20, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 31 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2020 (COVID-19) Di Kota Ambon, dan Peraturan Walikota Ambon Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon, melalui penghentian sementara berbagai aktivitas warga masyarakat di luar rumah, telah mempu menurunkan jumlah kasus baru Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon. Sampai saat ini belum ditemukannya vaksin untuk Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membawa konsekuensi masyarakat harus hidup berdampingan dengan ancaman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan secara berkesinambungan melakukan upaya pencegahan melelui penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Dalam upaya menjaga kesinambungan tersebut diperlukan kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi di Kota Ambon, untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan protokol pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai sebuah tatanan kehidupan yang baru yang mampu mendorong terciptanya masyarakat yang sehat dan produktif ditengah panderni, namum aman dari penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penanganan Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kota
Sukabumi serta berdasarkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Kota Sukabumi. Terdiri dari 9 Bab dan 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
33 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 420
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol
Kesehatan Covid-19 Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Banjarbaru, perlu adanya sanksi tegas terhadap pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri 440-830 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sanksi Pelanggaran PK Covid-19; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan dan Penangan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan wabah penyakit Corona Virus Disase 2019 (COVID-19) di Kota Pematangsiantar cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, sehingga perlu mengatur berbagai aspek upaya pencegahan penyebaran, pengendalian dan COVID-19 di Kota Pematangsiantar,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pematangsiantar.
Dalam Perwa ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pencegahan Penyebaran COVID-19, Penyelenggaraan Penanganan COVID-19, Prosedur Penanganan COVID-19 Bagi tenaga Kerja, Hak dan kewajiban Masyarakat dalam Pencegahan dan Penangaan COVID -19, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Bantuan Sosial, Pemberian Insentif, Sumber Daya Penanganan COVID-19, Sanksi, Pendanaan, dan ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
80
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2020 No. 278
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Masker
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran COVID-19 di Kota Jayapura semakin meningkat dan berdampak pada perekonomian, sosial, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat sehingga diperlukan upaya penanganan yang lebih serius, terarah dan fokus pada faktor stimulan penyebaran dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker saat berada di luar rumah merupakan salah satu faktor stimulan penyebaran COVID-19.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1993; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; Kepres No. 12 Tahun 2020; Kepres No. 7 Tahun 2020; Perda No. 9 Tahun 2012
Peraturan daerah ini mengatur tentang penggunaan masker dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, jenis dan penggunaan masker, hak dan kewajiban, pembinaan, pengawasan dan penindakan, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Tahun 2020 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyrakat yang Terdampak Corona Virus Disease-19 di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan dunia usaha khususnya usaha mikro dan usaha kecil terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kota Magelang memberikan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada masyarakat terdampak;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahab Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Walikota dapat menggunakan anggaran untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) kepada individu/masyarakat yang terdampak atau memiliki risiko sosil akibat terdampak Corona Virus Disease (Covid-19);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaring Pengaman Sosial bagi Masyarakat yang Terdampak Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 17 Tahun 2018; Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Permen Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Permen Sosial Nomor 5 Taahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, jaring pengaman sosial, pemberian bantuan, sasaran, pelaksanaan pemberian bantuan tunai dan bantuan nontunai; pemberian bantuan tunai, pemberian bantuan nontunai, pendataan penerima bantuan, pengadaan dan penyaluran, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
.
.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 19 Tahun 2020
PERWALI Kota Ambon No. 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Ambon
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2020/NO.19, TBD.2020, LL SETDA KOTA AMBON : 7 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon semakin meningkat dan meluas sehingga menimbulkan korban jiwa, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya serta kesejahteraan masyarakat. Sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon sesuai Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) belum dapat memutus rantai penularan yang dibuktikan dengan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang belum berjalan dengan baik, meningkatnya jumlah kasus dan penyebaran ke area/wilayah baru. Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, dimana berdasarkan kajian Epidemiologi masih terdapat bukti jumlah kasus, peta penyebaran kasus translokal dengan reproduksi dasar dan reproduksi efektif (Ro,Rt) 2,49, sehingga menyebabkan penyebaran kasus dengan resiko tinggi di masyarakat sehingga perlu memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Ambon, dengan penegasan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virns Disease 2019 (COVID-19). Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945; UU No. 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Peraturan Walikota Ambon Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Ambon.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Tahun 2020 No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang Selatan telah diatur berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; UU No 6 Th 2018; PP No 21 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/249/2020; Kepmenkes No HK.01.07/MENKES/328/2020; Kepmendagri 440-830 Th 2020; Pergub Banten No 24 Th 2020; Kepgub Banten No 443/Kep.161-Huk/2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 9 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang Selatan No 13 Th 2020.
Perubahan Peraturan walikota tangerang Selatan tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020.
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat