Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Purwokerto;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah daJam
rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kota
Barijarmasin memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal
yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan
Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan
Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Vndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 'rabun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Tata Cara Peny:ertaan Modal Daerah pada Badan
Usaha Milik Negara danBadan Usaha Milik Daerah, dengan ruang lingkup meliputi: Maksud dan Tujuan; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Proses Penyertaan Modal Daerah; Tata CaraPenyertaan Modal Daerah; Hasil Usaha; Penatausahaan; Pembinaan dan Pengendalian; Divestasi; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
14 Halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011; Perda No. 7 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2015.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN
DAERAH AIR MINUM TIRTA MAYANG KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menunjang kinerja dan kemampuan usaha pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Jambi serta untuk meningkatkan potensi dan pendapatan asli daerah, maka perlu membangun dan mengembangkan sarana dan prasarana dalam bentuk penguatan permodalannya.
Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 9 tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 44 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 2O05; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 229 PMK.OI/2OO9; Perda No. 7 Tahun 1974; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, meliputi: Prinsip penyertaan modal; Sumber dana dan jumlah serta bentuk penyertaan modal; Hak dan kewajiban; Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; Pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat serta peningkatan pemerataan ketersediaan air minum bagi masyarakat Kota Surabaya terutama pada daerah- daerah yang belum terjangkau oleh jaringan pipa air minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, telah dilakukan pembangunan jaringan pipa air minum oleh Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa terhadap pembangunan jaringan pipa air minum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diserahkan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada melalui mekanisme penambahan penyertaan modal dan dicatat dalam daftar aset Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada untuk selanjutnya dikelola dan digunakan dalam kegiatan pendistribusian air minum kepada masyarakat;
c. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam melakukan pengelolaan barang milik daerah dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai barang milik daerah yang disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada berupa jaringan pipa air minum perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Aset/Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2009 dan 2010 Nomor 135/R/LHP/XVIII.JATIM/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1976 Nomor 4/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1986 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 Nomor 4/C);
16. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 19 Tahun 1978 tentang Penetapan Jumlah Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Nomor 1/C);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11).
Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam bentuk pemindahtanganan barang milik daerah berupa jaringan pipa air minum yang telah diadakan oleh Pemerintah Daerah mulai Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2015; dimaksudkan sebagai upaya :
a. peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada dalam memberikan pelayanan kepada pelanggannya, terutama dalam kegiatan pendistribusian air minum;
b. peningkatan pemerataan ketersedian air minum bagi masyarakat Surabaya, terutama pada daerah-daerah yang belum terjangkau jaringan pipa Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada guna meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi masyarakat Surabaya.
maka modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada yang disertakan oleh Pemerintah Daerah menjadi sebesar Rp 122.244.647.049,00 (seratus dua puluh dua milyar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN
BATANG HARI KEPADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4 hlm., Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD.2016/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya
usaha untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
yang salah satunya dapat dilakukan dengan
penyertaan modal daerah yang dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah
tentang penyertaan modal daerah berkenaan.Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 67 Tahun 1958;
UU Nomor 17 Tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 25 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1976;
PP Nomor 69 Tahun 1992;
PP Nomor 56 Tahun 2005;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 27 Tahun 2014;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1980;
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1989;
Perda Kabupaten Semarang Nomor 14
Tahun 2008;
1.Ketentuan Umum 2.Maksud dan Tujuan 3.Penyertaan Modal, 4.Hak dan Kewajiban 5.Sanksi 6.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2016/12 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tujuan; Bentuk, Sumber Dana, Tata Cara Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Bagi Hasil Usaha; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
b.bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu menambah jumlah penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
BAB I ketentuan umum
BAB II besaran penambahan penyertaan modal
BAB III hak dan kewajiban
BAB IV hasil usaha
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat