Peraturan Daerah (Perda) NO. 40, LD Kab. Sumedang Tahun 2001 No. 115
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2001.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 33 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA - TEKNIS DAERAH - DI LINGKUNGAN PEMERINTAH - KABUPATEN MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2001/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 maka untuk melaksanakan fungsi-fungsi teknis Pemerintahan dipandang perlu untuk dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 31 Tahun 2001
ORGANISASI - PEMERINTAH - KELURAHAN - DALAM KABUPATEN TEBO
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 31, LD.2001/NO.31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 67 UU No. 22 Tahun 1999; tentang Pemerintahan Daerah, Perlu penataan kelembagaan Pemerintah Kelurahan dalam Kabupaten Tebo; Penataan Kelembagaan Pemerintah Kelurahan dimaksud harus didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas dan rasional; Untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Organisasi Pemerintah Kelurahan dalam Kab. Tebo.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN DALAM KABUPATEN TEBO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kelurahan dan segala ketentuan-ketentuan lain yang mengatur materi yang sama atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 30 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT - DAERAH - KABUPATEN - MUARO JAMBI
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2001/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT
DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan sehubungan dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagai suatu daerah otonom maka perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagai unsur staf Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2001.
15 hlmn; 4 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2001
PEMBERDAYAAN - PELESTARIAN - PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT - LEMBAGA ADAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2001/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diatur keberadaannya dan digunakan kehidupan oleh masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang didaerah-daerah sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina, dan dilestarikan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu Pengaturan Iebih lanjut mengenai pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan adat istiadat dan lembaga adat dalam suatu Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pelestarian, dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBERDAYAAN PELESTARIAN, PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT, meliputi Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Wewenang dan Kewajiban; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Hubungan Lembaga Adat dengan Organisasi Pemerintahan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal vang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan keputusan Bupati .
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 20 Tahun 2001
perda - PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/No.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasnrlrnn pruml 66 Undang-Undang Nomor 22 Talum
1999 tentang Pemcrintahan Daerah . Kecamatan merupakan
Perangkat Daerah Kabupaten dan Kota yang pembentukannya
ditetapkan dengan Peratunm Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
tentang Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
Pembentukan Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2001.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2001 No.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan perkembangan
keadaan selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk lembaga kemasyarakatan di desa. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa dengan melibatkan pemuka masyarakat, menetapkan syarat-syarat, kewajiban, dan larangan lembaga tersebut. Lembaga ini diharapkan menjadi mitra Pemerintah Desa dalam pembangunan berbasis masyarakat, dengan kewajiban membina demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta larangan terhadap kegiatan merugikan dan bertentangan dengan peraturan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
7 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat