Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mengubah
KEPPRES No. 117 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 4, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh
ABSTRAK:
Dalam rangka perwujudan masyarakat Indonesia yang mandiri dan sejahtera, salah satu upaya yang selama ini memperoleh perhatian dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah langkah-langkah untuk secara berkelanjutan meningkatkan pendapatan petani.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri.
Inpres ini mengatur mengenai harga Pembelian cengkeh oleh badan penyangga dari KUD dan harga penyerahan cengkeh oleh badan penyangga kepada pabrik rokok kretek atau konsumen lainnya, ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait. Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden ini, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1992 tentang Harga Dasar Pembelian Cengkeh Oleh Koperasi Unit Desa dari Petani Cengkeh,
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1996.
Mulai tanggal dikeluarkannya Instruksi Prsiden tersebut , menggunakan harga dasar bagi pembelian cengkeh oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dari petani cengkeh.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional
ABSTRAK:
Perlu menyempurnakan lagi petunjuk-petunjuk bagi usaha peningkatan pengembalian kredit program sebagaimana pernah diberikan untuk kredit program massal dalatn
Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 1981.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini megatur mengenai peningkatkan usaha pengembalian kredit tertunggak, baik kredit program massal maupun kredit program bukan massal sebagaimana terlampir, dalam rangka tugas dan kewenangan masing-masing atau secara bersama-sama dalam rangka kerjasama antar Departemen dan Lembaga. Menyempurnakan tata kerja usaha pengembalian kredit program tersebut dalam diktum PERTAMA dan membentuk Tim Khusus. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengkoordinasikan pelaksanaan operasional pengembalian Kredit Program di Daerah masing-masing dengan bantuan aparat Departemen dan Lembaga yang ada di Daerah Tingkat I Yang bersangkutan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 1996.
Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 1981 tentang Usaha Peningkatan Pengembalian Kredit Program Massal dinyatakan tidak berlaku lagi.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1989.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penetapan Harga Dasar Gabah
ABSTRAK:
Meningkatkan produksi pangan serta untuk meningkatkan pendapatan petani melalui jaminan harga yang wajar, maka dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar dan harga pembelian untuk gabah/beras dari para petani oleh Koperasi Unit Desa (KUD) serta harga pembelin dalam negeri oleh BULOG.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini menatur mengenai terhitung mulai tanggal 7 Februari 1996 menggunakan pedoman harga pembelian dalam rangka pengadaan Gabah dan Beras produksi dalam negeri. Persyaratan kualitas terhadap harga dasar gabah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA. Dalam hal petani belum mampu memenuhi persyaratan kualitas yang
ditetapkan pemerintah, maka petani atau kelompok tani dapat menjual produksinya dalam berbagai kondisi kualitas kepada KUD sesuai tabel harga yang berlaku. Masa pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri dilakukan sepanjang tahun mulai 7 Februari 1996.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 1996.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kelas C
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan berdasarkan analisis organisasi ternyata fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih telah memenuhi persyaratan menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C, penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih menjadi kelas C telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. 107/Menkes/SK/I/1995 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih milik pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Muaraenim.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1959; PP No. 7 Tahun 1987; Kepmenkes No. 983/Menkes/XI/1992; Keputusan Mendagri No. 21 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 22 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 23 Tahun 1994; Keputusan Mendagri No. 187/Menkes/SK/I/1995; Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 1996.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah prabumulih Kelas C dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, instalasi, komite medis, staf medis fungsional, para medis fungsional dan tenaga non medis, tata kerja, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 1996.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 1996
perda - penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1996/No.09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996 tertanggal 30 Maret 1996 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tanggal
13 Juli 1974 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975
tanggal 26 Pebruari 1975 ; Keputusan Presiden Repbulik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1982 ; Keputuaan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 - tanggal 30 Maret 1984 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 - Tahun 1979 ; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 - Tahun 1980 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 -
Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020
-595 Tahun 1980 tanggal 17 Desember 1980 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984 tanggal 15 Desember 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-1316 Tahun 1985 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-269 Tahun 1986 tanggal 3 Maret 1986 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahun 1987 tanggal 11 April 1987 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988 ; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989 tanggal 6 April 1989 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/547/1995
tanggal 13 Juni 1995 ; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor : 903/332/1996
tanggal 14 Pebruari 1996 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 5 Tahun 1995 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting - kat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1996 ; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen
Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992 tanggal 22
Juli 1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 1996.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 11 Tahun 1996
KEDUDUKAN KEUANGAN - KETUA - WAKIL KETUA - ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA,WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ; Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 5 Tahun 1975; UU No. 6 Tahun 1975; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Permendagri No. 5 Tahun 1996
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi, meliputi: Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990, Dinyatakan Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi
8 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa motto Kebumen Beriman perlu diwujudkan dan didukung pelaksanaannya oleh seluruh warga Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen perlu disesuaikan dengan kondisi, perkembangan dan
pertumbuhan Daerah sehingga lebih operasional dan mencapai sasaran; bahwa sehubungan dengan butir a dan b - tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen tentang Retribusi Kebersihan sebagai pengganti
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1993
tentang Pengelolaan dan Retribusi Sampah
di Kota-kota dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kebumen.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 ; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 2 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1992 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 17 Tahun 1993 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Kebumen Nomor 19 Tahun 1993
Kebersihan ; Retribusi ; Tata Cara Pemungutan Dan Penggunaan Retribusi ; Ketentuan Pidana Dan Penyelidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1997.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat