Perikanan dan Kelautan - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH BIDANG PERIKANAN DAN KELAUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya ikan, diperlukan usaha pembudidayaan ikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
bahwa penyediaan jasa produksi usaha perikanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, perorangan dan/atau badan yang memperoleh bantuan dan pembinaan dari Pemerintah Daerah yang dimaksudkan untuk tujuan komersial dalam penjualannya dipandang perlu dipungut retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Kelautan dan Perikanan, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG;
10. PENETAPAN RETRIBUSI;
11. TATA CARA PEMBAYARAN;
12. SANKSI ADMINISTRASI;
13. TATA CARA PEMBAYARAN;
14. TATA CARA PENAGIHAN;
15. KEBERATAN;
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
17. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
18. KEDALUWARSA PENAGIHAN;
19. PENYIDIKAN;
20. KETENTUAN PIDANA;
21. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2018
RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 19 Noreg Perda Kab. Bombana 19/249/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan serta Hasil ikutannnya
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 326 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengeluaran Komoditas Hasil Pertanian Tanaman Pangan, Perkebunan, Hortikultura, Peternakan, kelautan dan Perikanan serta Hasil Ikutannya maka Perlu dilakukan pencabutan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Perda Kabupaten Bombana tentang pencabutan Perda tersebut.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahun 2016
MENCABUT PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 18 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENGELUARAN KOMODITAS HASIL PERTANIAN TANAMAN PANGAN, PERKEBUNAN, HORTIKULTURA, PETERNAKAN, KELAUTAN, DAN PERIKANAN SERTA HASIL IKUTANNNYA
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN - PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2017/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBUDIDAYA IKAN DAN NELAYAN TRADISIONAL.
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi dan memberdayakan petani dan nelayan dalam menghadapi kecenderungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam, risiko usaha dan sistem pasar yang belum berpihak pada petani dan nelayan perlu diupayakan perlindungan petani dan nelayan tradisional;
Perlindungan petani dan nelayan tradisional diarahkan untuk kemandirian dan daya saing agar dapat hidup layak dan sejahtera;
Sesuai dengan amanah UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, maka kebijakan perlindungan petani dan nelayan tradisional perlu didukung peraturan daerah sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2005; UU No. 7 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembudidaya Ikan dan Nelayan Tradisional, meliputi: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan; Perlindungan Petani dan Nelayan; Pemberdayaan Petani dan Nelayan; Pembiayaan; Jaminan Keamanan dan Keselamatan; Pengawasan; Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi pertanian dan perikanan; strategi pemberdayaan petani dan nelayan; pemasaran hasil pertanian dan perikanan; standar mutu; pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan; persyaratan sederhana; Lembaga Pembiayaan Petani dan Nelayan; jaminan keselamatan nelayan, diatur dengan Peraturan Bupati.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di
bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dalam
pengaturan kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser
Utara;
b. bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan,
pelaksanaan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga perlu ditata secara terpadu guna
mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perl
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 61 tahun 2009
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Instansi Pemerintah merupakan pemegang fungsi Pemerintahan di Pelabuhan
sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggara Pelabuhan diberikan kewenangan Hak Pengelolaan Atas Tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
59 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung,
ditemukan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat
telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang Iebih tinggi karena tidak sesuai dengan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a , maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut
dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
Berbasis Masyarakat dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan khususnya Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional harus diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kearifan lokal di dalam kesinambungan pembangunan perikanan nasional dan upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial serta untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian nelayan kecil dan Nelayan Tradisional di daerah, maka perlu pengaturan di bidang perlindungan dan pemberdayaan Nelayan maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan, Pendataan, Perlindungan Nelayan, Pemberdayaan Nelayan, Kerja Sama Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Insentif dan Disinsentif, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2017 No.9/TLD No.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mengembangkan Usaha Produksi
Daerah di Bidang Perikanan perlu diu payakan
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dan
penyesuaian tarif agar tetap memberi keuntungan yang
layak;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
11 Tahun 2011 ten tang Retribusi Penjualan Produksi
U saha Daerah di Bi dang Perikanan sudah tidak sesuai lagi
sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga imana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu men etapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 201 1 ten tang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebaga imana
telah beberapa kali diubah terakhir den gan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hu kum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan .Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26
Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10
Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Bab V Pasal 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Ketentuan Pasal 8 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Perda Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2011 diubah
6 hlm, beserta Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat