Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 6, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Ketelitian Peta Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan BIG No. 9 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 2, BN. 2018 No. 1403, www.peraturan.go.id
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen
sumber daya manusia untuk meningkatkan kualitas
pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi
Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi
Geospasial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan
Informasi Geospasial tentang Tugas belajar;
1. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang
Pemberian Tugas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
5. Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 127 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011
tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 255);
6. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor
3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Informasi Geospasial;
7. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4
Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 4 Tahun 2012 tentang Balai Pendidikan
dan Pelatihan Geospasial;
8. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5
Tahun 2012 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk
Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 5 Tahun 2012 tentang Balai Layanan
Jasa dan Produk Geospasial;
9. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar;
Ketentuan Umum; Formasi tugas belajar; Sumber pembiayaan; Pengusulan calon karyasiswa; Seleksi calon karyasiswa; penetapan karyasiswa; Jangka waktu tugas belajar; kewajiban karyasiswa; Pemantauan tugas belajar; Pemberhentian tugas belajar; Purna karyasiswa; Sanksi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1
Tahun 2013 tentang Tugas Belajar sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi
Geospasial Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 1, jdih.big.go.id: 3 hlm.
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Perubahan atas Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 36, BN 2018/NO 1729; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Tunjangan Pengganti Premi Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Ombudsman RI No. 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten
Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Ombudsman RI No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
ombudsman ri - pengelolaan HAK - besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman ri
2018
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia NO. 34, BN 2018/NO 1307; PERATURAN.GO.ID: 4 HLM
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI, perlu menetapkan Peraturan Ombudsman tentang Besaran Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, serta Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Dasar hukum Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-Hak Lain Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman RI.
Peraturan Ombudsman No. 34 Tahun 2018 secara rigid mengatur mengenai besaran tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa bagi ketua, wakil ketua, dan anggota ombudsman RI; serta pelaksanaan teknis pembayaran yang berkaitan.
CATATAN:
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat