Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui peningkatan peran dan fungsi Camat; b. bahwa dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Camat sebagai Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, dipandang perlu melakukan pemekaran Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat;
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 tahun 2014
Perda ini mengatur tentang pembentukan kecamatan, batas wilayah, kedudukan ibu kota kecamatan, dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
6 hlm, Penjelasan 2 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 40 sampai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV PENGESAHAN, PENGANGKATAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA;
BAB VI PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU MELALUI MUSYAWARAH DESA;
BAB VII BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB VIII PEMBINAAN KEPALA DESA;
BAB IX PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES;
BAB X SANKSI;
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Katingan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2016
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Materi Pokok
2. Pertanggungjawaban
3. Aset Desa
4. Pembinaan dan Pengawasan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014 ;
UU No.23 Tahun 2014 ;
PP No. 58 Tahun 2005 ;
PP No. 43 Tahun 2014;
Memuat Peraturan-peraturan yang terkait dengan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No. 1 seri E No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 50 Tahun 1992; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Kendal No. 1 Tahun 2002; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2006; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 2 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Desa, Kecamatan, dll
- Penetapan Desa dan Kode Wilayah Pemerintahan
- Penegasan Batas Desa
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2016
desa - struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik dan benar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu diatur Struktur Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Asas dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Organisasi Pemerintah Desa 5.Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan hak 6.Tata Kerja 7.Ketentuan Lain-lain 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 Tahun 2016
untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan desa guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, perlu dilakukan penataan desa melalui Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU Mo.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.2 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai azas dan tujuan Pembentukan, penggabungan, dan penghapusan Desa, pembentukan desa, serta pembinaan dan pengawasan terhadap proses pembentukan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
13 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGATURAN DESA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan masyarakat di desa,perlu mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
• bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desaharus disesuaikan berdasarkan undang-undang ini
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan daerah ini mengatur:
1. KETENTUAN UMUM;
2. PENATAAN WILAYAH DI DESA;
3. KEWENANGAN DESA;
4. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
5. PEMILIHAN KEPALA DESA;
6. MUSYAWARAH DESA;
7. PENGHASILAN PEMERINTAH DESA;
8. HAK DAN KEWAJIBAN DESA DAN MASYARAKAT DESA;
9. PERATURAN DI DESA;
10. KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
11. DANA DESA, ALOKASI DANA DESA, DAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH;
12. ASET DESA;
13. PEMBANGUNAN DESA;
14. PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN;
15. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENDAMPINGANMASYARAKAT DESA;
16. BADAN USAHA MILIK DESA;
17. KERJA SAMA DESA;
18. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA;
19. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
20. SANKSI
21. KETENTUAN PERALIHAN
22. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang desa sebelum Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
• Peraturan Daerah ini mulai berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan
95
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2016
Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius. Penyelenggaraan ketertiban umum menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Ketertiban Umum.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Ketertiban Umum, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tertib Jalan, Angkutan Jalan, Angkutan Sungai, dan Perparkiran;
c. Tertib Kebersihan;
d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. Tertib Sungai, Danau, Saluran Air dan Kolam;
f. Tertib Lingkungan;
g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;
h. Tertib Tanah dan Bangunan;
i. Tertib Sosial;
j. Tertib Kesehatan;
k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;
l. Tertib Peran Serta Masyarakat;
m. Tertib Kependudukan;
n. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
o. Kerja Sama dan Koordinasi;
p. Sanksi Administrasi
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Peralihan;
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 32 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara Di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Untuk memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memekarkan Kecamatan Tongauna Utara dari Kecamatan Tongauna yang berada dalam Wilayah Kabupaten Konawe. Wilayah Kecamatan Tongauna Utara memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik ditinjau dari aspek luas wilayah, jumlah Desa dan Kelurahan maupun jumlah penduduk. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.6 Tahun 1988; PP No.26 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; PP No.43 Tahun; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Tongauna Utara di Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, eselonering, uraian tugas dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka wilayah Kecamatan Tongauna, meliputi;
1. Kelurahan Tongauna
2. Kelurahan Mataiwoi
3. Kelurahan Puosu
4. Kelurahan Mekar Sari
5. Kelurahan Sendang Mulya Sari
6. Desa Asao
7. Desa Lalonggowuna
8. Desa Momea
9. Desa Andeposandu
10. Desa Ambepulu
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat