Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
ABSTRAK:
Segala sumber daya mineral dan batubara yang terdapat di alam
merupakan karunia Tuhan yang memiliki fungsi sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia, oleh karena itu Pemerintah Daerah mengemban
misi untuk melakukan pengelolaan pertambangan agar memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pertambangan serta
terjaganya kelestarian alam dan lingkungan di daerah, maka
pengelolaannya perlu dilakukan secara baik dan benar serta berkelanjutan; kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan
pertambangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perlu
diadakan pengaturan lebih lanjut untuk memberikan dasar hukum yang
jelas.
1. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-pokok Agraria
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
22. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tatacara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah;
25. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral;
26. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453 K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 18 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Sampah; Meliputi Ruang Lingkup Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Pengelolaan Sampah; Izin Pengelolaan Sampah; Retribusi Pelayanan Persampahan; Pembiayaan dan Kompetensi; Peran Masyarakat; Pelaporan; Pembiayaan; Larangan Dalam Membuang Sampah; Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2013.
19 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
bahwa masyarakat pembudidaya ikan dalam menjalankan usahanya
memerlukan ketersediaan benih-benih ikan yang unggul secara genetika dari
hasil pengembangan teknologi. Pemerintah daerah telah melakukan
pengembangan benih ikan untuk ketersediaan benih-benih ikan yang
berkualitas serta menjamin terselenggaranya usaha perikanan di daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 126 huruf b dan Pasal 127 huruf k Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
pemerintah daerah berwenang melakukan pungutan retribusi atas usaha
produksi benih ikan sebagai bentuk komersil yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 31 Tahun 2004 jo. UU Nomor 45
Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010;
permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Dibidang Perikanan, yang memuat
hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif;
f. struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara pemungutan;
h. Wilayah pemungutan;
i. Masa retribusi dan saat retribusi terutang;
j. Tata cara pembayaran;
k. Pemberian dispensasi pembayaran retribusi untuk program peningkatan
usaha bidang perikanan lokal;
l. Penagihan retribusi;
m. Pemanfaatan pungutan retribusi;
n. Pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi;
o. Keberatan;
p. Pengembalian kelebihan pembayaran;
q. Kedaluwarsa penagihan;
r. Pembukuan dan pemeriksaan;
s. Insentif pemungutan;
t. Sanksi administratif;
u. Penyidikan;
v. Ketentuan pidana;
w. Pembinaan dan pengawasan;
x. Ketentuan peralihan;
y. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara TelekomuniKasi
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11O ayat (1) huruf ndan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUNor 28 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2OO4, sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2OO8, UU No 28 Tahun 2OO9,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.
14 Tahun 2012; Per. Mendagri No. 32 Tahun 2011; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Kep. Menteri ESDM No. 1455 K/40/MEM/2000; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun
2008; ; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pengelolaan;
4. Usaha Ketenagalistrikan;
- Bagian Kesatu : Umum
- Bagian Kedua : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri
- Bagian Ketiga : Izin Operasi
- Bagian Keempat : Penerbitan Izin Operasi Tenaga Listrik Untuk
Kepentingan Sendiri
- Bagian Kelima : Masa Berlaku
- Bagian Keenam : Penjualan Kelebihan Tenaga Listrik
- Bagian Ketujuh : Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Umum
- Bagian Kedelapan : Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
5. Penggunaan Tanah;
6. Harga Jual Tenaga Lisrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik;
7. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
8. Hak dan kewajiban;
- Bagian Kesatu : Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin
- Bagian Kedua : Hak dan Kewajiban Konsumen
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Penyidikan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Setoran Modal Pemerintah Kabupaten Sambas Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Pt. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat telah dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 12 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Perda No.8 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penambahan Setoran Modal; Penganggaran; Pengawasan; Pembagian Deviden; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 5 halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2013
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Barito Utara telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1131/2013 tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Barito Utara Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2013.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Orgasnisasi Dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KPID Provinsi Papua yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelayanan administratif kepada KPID Provinsi Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Madiun Tahun 2013 No 7 TLD No 24 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat