PEMBENTUKAN KECAMATAN BANG HAJI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Kecamatan Pemekaran Bang Haji Nomor 01/FKKD/VI/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Usulan Pembentukan Kecamatan Bang Haji;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilyah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji.
(2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun.
(3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Sekayun;
b. Desa Sekayun Mudik;
c. Desa Sekayun Ilir;
d. Desa Talang Donok;
e. Desa Taba Tengah;
f. Desa Padang Burnai;
g. Desa Lubuk Langkap;
h. Desa Air Napal;
i. Desa Genting;
j. Desa Talang Panjang;
(5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 12 Tahun 2011
bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.4 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 13 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk pelaksaan Pasal 141 Undang-Undang Nomoro 28 Tahun 2009
mengenai Retribusi Perizinan Lainnya ditindak lanjuti dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138 Tahun 138/Menkes/pb/II/2009; Peraturan Menteri kesehatan Nomor
631/menkes/per/III/2011;Peraturan Menteri kesehatan Nomor
903/menkes/per/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
1993; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 231 Tahun 2002; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Objek dan Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Pemungutan Retribusi
Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Penyidikan
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Rumah Sakit Daeraj Aji Muhammad Parikesit oleh Dap.Kesehatan RI pada tanggal 16 Desember 2009 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit maka diperlukannya penataan kembali untuk meningkatkan mutu dan standar pelayan rumah sakit dalam upaya memenuhi kebutuhan masyrakat akan pelayanan kesehatan yang sejalan dengan keberhasilan pembangunan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permenkes No.1045 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Parikesit dengan menetapkan istilah yang digunakn dalam pengaturannya, diatur tentang ketentuan umu, kedudukan, tugas, dan fungsi, sususan organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengelolaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 4 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain yang diatur dalam UU dimaksud masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bertentangan dengan UU dimaksud harus dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang dicabut dengan PERDA ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
1.` Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat