Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa, serta guna meneruskan keturunan untuk menciptakan generasi penerus perjuangan bangsa; bahwa generasi muda mempunyai peranan penting sebagai pewaris perjuangan bangsa,maka perlu ditingkatkan pembinaannya; bahwa dalam rangka pembinaan generasi muda untuk
meningkatkan keturunan yang sehat, baik jasmani maupun rokhani maka perlu adanya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan
Kesehatan Calon Mempelai;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 September 1982 Nomor 443/53/1982;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban calon mempelai, tata cara pemeriksaan kesehatan, biaya pemeriskaan kesehatan, pelaksanaan dan pengawasan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1989.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian Mobil Ambulance Milik Daerah Tingkat II Purbalingga yang dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 (Seri C Nomor 62) yang telah bebarapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten. Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 tanggal 24 Mei 1983 disahkan denganKeputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 11 Agustus 1983 Nomor 188.3 / 174/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tanggal 30 Oktober 1983 Seri C Nomor 1, sudah tidak sesuai lagi baik bentuk maupun besarnya tarip; bahwa sehubungan dengan hal tersebut poin (a) di atas, dipandang perlu diadakan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundanganyang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor. 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pemakaian mobil ambulance, ganti rugi pemakaian mobil ambulance serta pembebasan uang ganti rugi pemakaian dan larangan. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 Tahun 1962 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1983 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1985
BEA PELAYANAN KESEHATAN DAN BEA PELAYANAN SERTA PERAWATAN BERSALIN
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1985/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan Bersalin
ABSTRAK:
bahwa Bea Pelayanan Kesehatan dan Bea Pelayanan serta Perawatan. Bersalin sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 25 Tahun 1977 dan yang sudah diubah dengann Peraturan Daerah Tingkst II Surakarta Nomor : 20 Tahun 1981tentang Mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tentang Bea Pelayanan kesehatan dan Bea Pelayanan serta perawatan Bersalin sudah tidak sesuai lagi dengan dewasa ini; bahwa terhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 23 Tahun 1977 tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 TAhun 1950; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12/Drt. TAhun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri kesehatan Tanggal 11 Agustus 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran tentang jenis bea pengganti obat-obatan dan sebesar bea pelayanan kesehatan dan bea pelayanan serta perawatan bersalin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 23 Tahun 1977 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 1983
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan
1983
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1984/Seri.B No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga ternyata sudah tidak sesuai dengan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian besarnya tarip; Bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka untuk menyempurnakan dan merubah besarnya tarip yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 tanggal 26 Mei 1979 diundangkan pada tanggal 29 Januari 1980 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B tahun 1980 Nomor 1 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 1952; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 pada Pasal 1, Pasal 8, Pasal 25 dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 1984.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 tahun 1979 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tentang Perawatan dan Pengobatan Pada Instalasi Dalam Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa guna mengimbangi dan pemerataan didalam usaha peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Daerah tanggal 10-3-1978 Nomor: 1 Tahun1978, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan tanggal 3-6-1978 Nomor: Hk. 215/1978, diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Rembang pada tanggal 10 Juni 1978 Seri B Nomor 3 Tahun 1976, perlu diubah disesuaikan dengan keadaan
dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 031/ Birhup/1972 tanggal 4 September 1972 ; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.033/ Birhup/1972 tanggal 4 September 1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Mneteri Dalam Negeri No. 179/Menkes/SK/ VIII/&& dan No. 285 Tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan tarip Pengobatan dan Perawatan pada Instalasi. Jumlah Persenan hasil pungutan biaya perawatan pada Instalasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang tarip pengobatan dan perawatan pada instalasi diubah
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1979
pengobatan - pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah - balai bersalin daerah - balai pengobatan - balai kesejahteraan anak dan ibu - pusat eksehatan masyarakat - pusat eksehatan masyarakat keliling
1979
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1980/Seri.B No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah serta Pelayanan Kesehatan oleh Poliklinik pada Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Anak dan Ibu, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
tanggal 2 Juli 1977 No.3 Tahun 1977 tentang Perawatan, Pemeriksaan serta Pengobatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah, Balai Pengobatan, Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Balai Bersalin dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga diundangkan pada tanggal 17 Nopember 1977 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Seri B No. I Tahun 1977 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan surat keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tanggal 11 Agustus 1977 No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VII/77 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Biaya Pelayanan Kesehatan; Bahwa berhubung dengan hal tersebut perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 2 Juli 1977 No. 3 Tahun 1977;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan penyerahan sebagian urusan pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada daerah-daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar dan Kota kecil di Jawa; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan No. 285 Tahun 1977 dan No. 179/Men.Kes/SK/VIII/77;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perawatan di Rumah Sakit Umum, pembagian kelas pondokan dan penunjukan bagi berbagai golongan penderita, tarif-tarif perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Balai Bersalin Daerah, tata tertib umum dan perawatan, penguburan mayat, pelayanan kesehatan dan pengujian kesehatan badan, tarif pelayanan kesehatan, tarif pemeriksaan laboratorium, tarif tindakaln/operasi pada Rumah Sakit Umum Daerah dan biaya pengobatan, hal lain-lain dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga No. 3 Tahun 1977 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1978 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perawatan dan Pengobatan Pada Instalasi Dalam Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk pelayanan kesehatan masyarakat,
maka perlu mengatur beaya pengobatan, perawatan pada unit-unit lcesehatan misalnya : Pusat Kesehatan Masyarakat ( PUSKESMAS ) Rumah Sakit Umum (R.S. U) dan sebagainya. Bahwa tarip pengobatan & perawatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang tanggal 27 Nopember 1975 No. 3 tahun 1976 tentang Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang serta tarip pemakaian Mobil Ambulance sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kembang tanggal 8 Maret 1974 teotang Pemakaian Mobil Ambulance diundangkan pada tanggal 20 Desember
1974, adalah tidak sesuai lagi dengan keadaan
sakarang, maka perlu diperbaharui
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undaag No 13 tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1950 ; Undang-undang Darurat No . 12/ Drt. tahun 1957; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 031 / Birhup/ 1972 tanggal 4 September 1972 tentang
rumah rumah Sakit Pemerintah; Surat Keputusan Menteri Kesehatan No: 033 /
Birhup / 1972 tanggal 4 September 1972; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 179/Menkes/SK/VII/77 dan No. 285 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Biaya perawatan yang merupakan pendapatan daerah dan harus disetorkan ke kas Pemerintah Daerah Tingkat II Rembang. Tarif Pengobatan dan Perawatan Daerah Tingkat II Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1978.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1975/Seri.B No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan untuk Keenam Kali Peraturan Daerah Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga serta untuk menyesuaikan tarip-tarip zaal dalam Rumah Sakit Umum dengan keadaan harga-harga kebutuhan terutama untuk keperluan perawatan, perlu untuk membuat ketentuan baru tarif-tarif zaal yang kini berlaku; bahwa untuk mengadakan langkah-langkah tersebut diatas diperlukan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 8 Mei 1962 diundangkan pada tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Peraturan Daerah tentang Rumah Sakit Umum dan Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 7 September 1963 dimuat dalam Lembaran Jawa Tengah Seri C tahun 1963 No. 84, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah No. 6/1974 tanggal 18 Juli 1974 dan
diundangkan pada tanggal 3 Januari 1975 dimuat dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah Seri C No. 7 tahun 1975;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 1976.
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Pengobatan di Balai Pengobatan Daerah tanggal 8 Mei 1962 dan Peraturan Daerah tanggal 18 Juli 1974 pada Pasal 10 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1975
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1976 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Kedua Kalinya Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa tarip pengobatan di Balai-balai Pengobatan didalam Daerah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai lagi karena meningkatnya harga obat-obatan pada dewasa ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang - undang No. 5 tahun 1974 ; Undang-undang No.13 tahun 1950 ; Undang - undang No. 12 tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 1/1974
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: penetapan tarif untuk balai pengobatan, pengobatan gigi dan tarip perawatan pada rumah sakit umum di Daerah Rembang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1975.
Peraturan Daerah Tentang Perawatan dan Pengobatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Rembang diubah.
2 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2024
Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Statuta Organisasi/Lembaga
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 71008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
Bahwa dengan berakhirnya kesepakatan bersama antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam Adendum Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dengan Pemprov DKI Jakarta tentang Penyerahan Pengelolaan RSU Adhyaksa No. 86/C/Chk.2/01/2023 dan No. 1 Tahun 2023, maka PERGUB No. 54 Tahun 2019 perlu dicabut dan menetapkan PERGUB tentang Pencabutan PERGUB No. 54 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja RSU Adhyaksa.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; serta PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2019.
PERGUB ini berisi tentang pencabutan PERGUB No. 54 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 54 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat