Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2002 No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap pelaksanaa
Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peratun
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan
perubahan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2000 membentuk Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung. Perubahan melibatkan penambahan, penghapusan, dan perubahan struktur organisasi. Beberapa poin utama termasuk penambahan entitas seperti Kantor Kesejahteraan Sosial dan Kantor Pelayanan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta restrukturisasi dalam bagian organisasi tertentu. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas lembaga tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Temanggung diubah
16 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwalikan Rakyat Daerah sebagai Badan Legistatif Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2002 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka evaluasi terhadap Otonomi
Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi
sebagai Daerah Otonom maka Peraturn Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000
tentang Pembentukan Dinas, Cabang Dinas, Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung perlu dilakukan
perubahan. Untuk itu perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11
Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Dinas mengalami perubahan. Beberapa perubahan mencakup struktur organisasi dan tugas instansi terkait seperti Dinas Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, dibentuk pula Balai Latihan Kerja sebagai unsur pelaksana operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan daerah di berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2002.
30 hlm. beserta Lampiran dan Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2002
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/3 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak
ABSTRAK:
a. Bahwa Adat merupakan nilai sosial budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, karena itu perlu dipelihara dan dibina secara terus menerus.
b. Bahwa dalam rangka melestarikan, mengembangkan dan menegakkan budaya “Rumah Betang” dan “Belom
Bahadat” (hidup beradat) serta guna terselenggaranya kehidupan adat istiadat yang baik di Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dilakukan pelestarian, pemberdayaan, pengembangan adat istiadat dan Lembaga Adat, sehingga dapat dijadikan pegangan dan pedoman dalam menyelenggarakan hukum adat di Kabupaten Barito Utara ;
c. Bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b
tersebut, dipandang perlu pengaturannya dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2000
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN
KELEMBAGAAN DAN PEMBERDAYAAN
ADAT DAYAK; BAB III
LEMBAGA ADAT DAYAK; BAB IV
PEMBENTUKAN WILAYAH KEDAMANGAN; BAB V
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; BAB VI
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN; BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA; BAB VIII
JENIS SANKSI; BAB IX
PENCALONAN DAN PERSYARATAN
DAMANG KEPALA ADAT; BAB X
PEMILIHAN DAMANG KEPALA ADAT; BAB XI
PENGANGKATAN DAMANG KEPALA ADAT,
KEPALA ADAT DAN DAMANG
KOORDINATOR ATAU TAMANGGUNG; BAB XII
PEMBERHENTIAN DAN JABATAN
LOWONG DAMANG KOORDINATOR
ATAU TAMANGGUNG DAN DAMANG
KEPALA ADAT; BAB XIII
PEMBERDAYAAN ADAT DAYAK; BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV
P E M B I A Y A A N; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 48 Tahun 2001
PEMBENTUKAN - PERUSAHAAN - DAERAH SABAK - HOLDING COMPANY
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 48,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company
ABSTRAK:
bahwa Daerah dapat memiliki badan usaha milik Daerah sesuai dengan pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut diatas, maka dianggap perlu membentuk Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 1990; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Sabak Holding Company, meliputi; Pembentukan, Kedudukan, Tujuan dan Usaha; Modal Perusahaan Daerah; Pengurus Perusahaan Daerah; Direksi Perusahaan Daerah; Tugas dan Wewenang; Badab Pengawas; Anak Perusahaan Daerah; Pembagian Laba Bersih; Pembubaran, Perubahan Statur dan Merger Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
17 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 46 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD.2001/NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) UndangUndang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan, Pemerinta Daerah perlu mengikutsertakan masyarakat dan pihak swasta sebagai upaya pemberdayaan masyarakat
b. Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) yang selama ini berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa/Kelurahan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan di kelurahan, dan seragam di seluruh Indonesia keberadaannya yang uniformitas, dimungkinkan untuk diganti dengan wadah yang lebih bernuansa pemberdayaan masyarakat
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Pereturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Keputusan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat