PERBUP Kab. Brebes No. 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Brebes
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung optimalisasi pendapatan Daerah
dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah diperlukan peran
serta Desa dalam penarikan Pajak dan Retribusi Daerah di
wilayahnya; bahwa dengan adanya perubahan tata cara penyaluran
dan pencairan transfer bagi hasil pajak dan retribusi
daerah kepada desa, maka Peraturan Bupati Brebes Nomor
46 Tahun 2021 tentang Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten
Brebes sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Brebes Nomor 59 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Pedoman Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa di Kabupaten Brebes perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pedoman
Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa di Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 46 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Siak Nomor 62 Tahun 2017 ten tang Petunjukan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 1 Tahun 2 0 1 1 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum masih terdapat kekurangan dan perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Derah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 22 (dua puluh dua) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Syarat Dan Penetapan Lokasi Parkir; . Kelas Kecamatan; Tata Cara Penentuan Pemborong Pengelola Parkir; Tata Cara Pemungutan Retribusi Parkir; Tata Cara Pembayaran; Parkir Elektronik; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Kewajiban, Hak Dan Larangan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Siak Nomor 62.a Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 62.a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Bukan Pajak atas Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pendapatan
daerah dan pengendalian izin pekerja bagi tenaga
kerja asing, perlu retribusi penggunaan tenaga
kerja asing; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak
Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai
kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Bukan Pajak atas Pembayaran Retribusi
penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Bukan Pajak atas Pembayaran Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pidie Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 26
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
- bahwa untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah bagi wajib pajak untuk
menghitung, memperhitungkan , membayar, dan melaporkan
sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan sura t
pemberitahuan pajak daerah (self assesment), perlu adanya
sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah
dengan memanfaatkan teknologi informasi
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 9 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 11 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 12 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 13 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 14 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, BAB V Hak dan Kewajiban, BAB VI Larangan dan Sanksi Administratif, BAB VII Pengawasan dan Pembinaan, BAB VIII Pengecualian Pemasangan Perangkat Elektronik Perekam Data Transaksi Usaha
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 Qanun Kabupaten Pidie
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan , maka perlu diatur tata cara
penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dengan suatu peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kabupaten Pidie Nomor 68 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Telah Kedaluarsa; BAB III Pelaporan, BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2022 yang berdampak pada naiknya pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang secara signifikan, maka perlu adanya pemberian Stimulus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Pasal 21 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bupati dapat memberikan pengurangan pembayaran atas Pokok Pajak dan Retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Hasil Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun
2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang maksud dan tujuan dan pemberian stimulus Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan hasil penyesuaian NJOP Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Purbalingga, maka perlu ditetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (7) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahari
Daerah dan Pasal 4 ayat ( 1) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purbalingga, besaran Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Penetapan Nilai
Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Pan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20224; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan besaran NJOP. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada Masyarakat dalam rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten Klaten ke-219 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten
Klaten ke-219 dan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia ke- 78, Pemerintah Kabupaten Klaten
memberikan penghapusan sanksi Adm.inistrasi terhadap
denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011 ten tang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
tata cara penghapusan sanksi administrasi diatur
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf adan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Terhadap Denda Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Kabupaten
Klaten Ke-219 dan Hari Kemerdekaan Republik
Indonesia Ke- 78;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaren Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Bupati Klaten Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 72 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 19 Tahun 2023
pemungutan - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - secara - online - dan - terintegrasi
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2023 No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Online Dan Terintegrasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, pelayanan serta optimalisasu penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu menetapkan Perbup Subang tentang Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Online dan Terintegrasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU NO. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU NO. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 71 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perda Kab. Subang No. 10 Tahun 2010; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022; Perbup Subang No. 102 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Subang No. 29 Tahun 2022.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan, Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Pajak Daerah Secara Elektrinik Dan Online, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Sanksi Administratif, Pengelolaan Retribusi Daerah Secara Online, Integrasi Sistem Aplikasi, Pengawasan Dan Rekonsiliasi Pelaksanaan Sistem Online, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
22 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat