PERDA Kab. Bandung Barat No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - PROVINSI SULAWESI TENGAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahaan daerah, Gubernur perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan masih terdapat adanya ketidaksesuaian antara kewenangan dengan kelembagaan, duplikasi tugas maupun fungsi dan tugas yang tidak terwadahi, untuk itu Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ditentukan bahwa Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peratuan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi antar SKPD baik Dinas Daerah maupun Lembaga Teknis Daerah. Sekretariat Daerah terdiri dari tiga Asisten dan sembilan Biro, masing-masing Biro terdiri dari empat Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari tiga Sub Bagian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan huruf k Pasal 12 dan huruf c ayat (1) pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bantuan keuangan pada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proposional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004;UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Perbup ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Badung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2008.
Keputusan Bupati Badung Nomor 4412 Tahun 2000 tentang Rincian Kewenangan Kabupaten Badung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2008 Nomor 4 Seri D-3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Syariah adalah Bank Daerah milik BPD Provinsi Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada
syariat Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Syariah Kalimantan Selatan Tahun
Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2007 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2008
Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di daerah bagian milik jalan. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, tempat parkir, pengelolaan parkir, parkir berlangganan, tata cara parkir, tanda parkir, juru parkir, kewajiban menyediakan lahan parkir, tempat dilarang parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda (wheel lock), pengepoolan/penahanan kendaraan, pengambilan kendaraan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
Akan diatur Perwali tentang pelaksanaan tata cara parkir
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha Negara Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan , Antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;
Bahwa Urusan Pemerintah Kabupaten Kapuas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VII BAGAI SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN PERALIHAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18
Tahun 2000 Sebagaimana diubah pertama dengan peraturan daerah Kabupaten Kapuas nomor 28
tahun 2000 tentang Pembentukan, Penataan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kapuas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat