PERWALI Kota Semarang No. 45 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang Peraturan Walikota Semarang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa prevalensi stunting yang tinggi dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kota Semarang secara efektif dan efisien perlu membuat Peraturan tentang Percepatan Penurunan stunting di Kota Semarang;
c. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2012-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, strategi percepatan penurunan stunting, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Bbahwa untuk mendukung pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat di Kota Pekanbaru serta untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyusunan peraturan dan kebijakan teknis.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014;
Dalam Peraturan ini berisi 8 (delapan) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Penyelenggaraan; Capaian Indikator; Verifikasi Dan Deklarasi; Pembentukan Tim Fasilitator; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Salatiga Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Salatiga Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Salatiga Tahun 2023 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penetapan Renja Perangkat Daerah, penyusunan KUA dan PPAS, serta penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
644
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Karian Serpong
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan cakupan layanan air bersih di wilayah Kota Tangerang, diperlukan sumber air minum curah baru yang berasal dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Serpong dimana merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional;
b. bahwa untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional telah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Nomor HK.0201- AK/148, HK.0101-CS/1354 dan 2391.A Tahun 2019 tentang Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Karian Serpong di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Karawang;
c. bahwa sesuai dengan amanat Pasal 19 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MIlik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
8. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional;
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENUGASAN
BAB III PENDANAAN
BAB IV KERJA SAMA
BAB V PELAPORAN
BAB VI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII JANGKA WAKTU
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pada pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Standar Harga Satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Dalam Neseri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Biaya Umum;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA KENDARI
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah daerah
, perlu dilaku.kan penataan Susunan Organieasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederbanaan Btrokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nornor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia 5954); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2020 tentang Clpta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Lentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 80 Tahun 2018 tentaog Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2021 tentang 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republlk Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nornor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I Ketentuan Umum BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah BAB III Susunan dan Kedudukan BAB IV Tugas dan Fungsi BAB V Tata Kerja BAB VI Pengangkatan, Pemberhentian, Kepangkatan, dan Eselonisasi Dalam Jabatan BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 27 Tahun 2022
APBD - Pendidikan - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Kepada Masyarakat Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai dampak penularan Corona Virus Disease 2019 sangat berpengaruh terhadap bidang pendidikan, sehingga mengakibatkan ketidaksiapan stakeholder sekolahy perguruan tinggi dan mahasiswa dalam pelaksanaan pembelajaran daring;
bahwa penerima beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang merupakan salah satu yang terdampak pandemik Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
bahwa perlu dilakukan perubahan kriteria penerima beasiswa dengan mempertimbangkan hal sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan huruf b;
bahwa berdasarkan pertimban gan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peru bahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa kepada Masyarakat yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Walikota tentang Nomor 24 Tahun 2021,
Peraturan walikota tentang perubahan ketiga atas peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021 tentang pemberian beasiswa kepada masyarakat yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
(1) Beasiswa diberikan kepada Siswa dan/atau Mahasiswa dengan kriteria sebagai berikut:
a. Siswa dan/atau Mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu secara ekonomi; atau
b. Siswa dari/atau Mahasiswa berprestasi.
(2) Siswa dan/atau Mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Siswa darr/atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik dan non akademik.
(3) Siswa danj'atau Mahasiswa berprestasi di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria:
a. untuk Satuan Pendidikan Tingkat SLTA pada semua jurusan dengan ketentuan memiliki nilai rapor rata-rata minimal 82 (delapan puluh dua).
b. untuk Perguruan Tinggi, Diploma 3 dan Strata 1 pada Pergururu: Tinggi yang terakreditasi dengan nilai IPK paling rendah 2.80 untuk jurusan saintek dan 3.00 untukjurusan sosial;
c. untuk Perguruan Tinggi Strata 1 luar negeri sebagai berikut:
1. Perguruan Tinggi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
2. Dengan nilai IPK paling rendah B (Satisfactory).
(4) Siswa/Mahasiswa berprestasi di bidang non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan peringkat 1, peringkat 2 dan peringkat 3 pada setiap jenis lomba perorangan tingkat provinsi dan/ atau nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
peraturan walikota padang panjang nomor 24 tahun 2021
peraturan walikota padang panjang nomor 27 tahun 2022
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Walikota
dalam mengurangkan atau menghapuskan sanksi
administratif berupa denda atau bunga atas keterlambatan
pembayaran Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif
Bab III Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dengan Permohonan
Bab IV Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat