RETRIBUSI - TARIF - PENETAPAN - pasar rakyat - KEKAYAAN DAERAH - pemakaian - tempat - berjualan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2022/334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian Tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman teknis Pengelolaan Belanja tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Bab II huruf D.4.m. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; b. bahwa dalam rangka tertib penggunaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga perlu diatur dalam Peraturan Wali Kota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 482); 12. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 128); 13. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 129);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUNTUKAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB III PENGANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2022
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Klasifikasi Luas Tanah Yang Digunakan Bangunan Kios, Tata Cara Pemberian/ Penerbitan Hak Huni Dan Kartu Kendali, Pemindahtanganan Hak Huni, Pendaftaran Potensi Kios Dan Los Baru Dan Pendaftaran Ulang Hak Huni, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, SERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
ABSTRAK:
bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, BAB III tentang Pembayaran, BAB IV tentang Pendanaan, BAB V tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kawasan Pedestrian
ABSTRAK:
bahwa pedestrian sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan Darat merupakan salah
satu fasilitas yang disediakan guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; bahwa untuk mempermudah masyarakat dalam
mendapatkan pelayanan publik di Kawasan Pedestrian
maka Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022
tentang Kawasan Pedestrian perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kawasan
Pedestrian;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan 1 angka pada Bab I, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9 ayat (2), perubahan Pasal 10 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 27 Tahun 2022
PENYELENGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD/27/2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelengaraan Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan perusahaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk agar pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaksanaannya dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 19 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 47 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan TSLP, forum pelaksana TSLP, hak dan kewajiban perusahaan, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
Terdiri dari 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan berdasarkan pada pendelegasian kewenangan kepada kepala dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah.
b. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
c. bahwa dalam rarigka pelaksanaan ketentuan Pasal 350 Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, telah ditetapkan Keputusan Walikota Pariaman Nomor 570/188/2021 tentang Perubahan ketiga atas Keputusan Walikota Pariaman tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman
d. bahwa untuk peningkatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha dan/atau perizinan non berusaha di Kota Pariaman serta dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 2021 tentang Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah, Maka perlu peraturan yang menjadi acuan dalam penyelenggaran pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan berusaha, perizinan non berusaha dan pelayanan non perizinan.
UU No. 12 Tahun 2002 UU No. 28 Tahun 2002 UU No. 25 Tahun 2007 UU No. 11 Tahun 2008 UU No. 25 Tahun 2009 UU No. 28 Tahun 2009 UU No. 12 Tahun 2011 UU No. 23 Tahun 2014 UU No. 11 Tahun 2020
PP No. 65 Tahun 2005 PP No. 96 Tahun 2012 PP No. 5 Tahun 2021 PP No. 6 Tahun 2021 PP No. 10 Tahun 2021 PP No. 16 Tahun 2021 PP No. 12 Tahun 2021 PP No. 22 Tahun 2021 PP No. 26 Tahun 2021 PP No. 27 Tahun 2021 PP No. 28 Tahun 2021 PP No. 29 Tahun 2021 PP No. 30 Tahun 2021 PP No. 47 Tahun 2021
Perpres No. 87 Tahun 2014 Perpres No. 97 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015 Permendagri No. 138 Tahun 2017
Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016 Perwako Pariaman No. 51 Tahun 2016
Ruang Lingkup yang di atur dalam Peraturan Walikota Ini terdiri atas:
1. perizinan Berusaha
2. perizinan Non Berusaha, dan
3. pelayanan Non Perizinan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN KELEMBAGAAN DAN PERKUATAN FUNGSI KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga, maka dipandang perlu melakukan pengaturan kembali terhadap kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga di wilayah Kota Makassar;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat . Desa di Kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota, maka perlu dilakukan penyesuaian pengaturan kelembagaan dan perkuatan fungsi ketua Rukun Tetangga dan ketua Rukun Warga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Makassar tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten kabupaten Gowa, Maros, dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Panjang Menjadi Kota Makassar Dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2001 Nomor 84);
12. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar (Lembaran Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: PENATAAN KELEMBAGAAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB V: FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
BAB VI: PERKUAT FUNGSI DAN TUGAS SERTA KEWENANGAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VII: INDIKATOR KINERJA KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB VIII: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA
BAB IX: PERAN SERTA
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PEMBIAYAAN
BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 27 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan
Walikota Magelang Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota
Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur, perlu melaksanaan reformasi birokrasi dalam
rangka mewujudkan tata kelola pernerintahan yang efektif
dan efisien dengan cara penyederhanaan birokrasi untuk
meningkatkan kinerja dan pelayanan publik; bahwa
dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan
birokrasi yang optimal bagi seluruh instansi pemerintah perlu ditetapkan perubahan
organisasi perangkat daerah hasil penyederhanaan
birokrasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tah un 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil
penyederhanaan struktur orgamsasi ditetapkan oleh
kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sadan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kata Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Unsur Pengarah
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 89 Tahun 2021 dicabut.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas Aparatur Sipil Negara dan upaya pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya perlu diberikan penghargaan dari Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam memberikan penilaian serta penetapan jenis dan bentuk penghargaan, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
SASARAN;
KRITERIA;
PENILAIAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat