Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah,
diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara
integral dan menyeluruh terkait dalam pengelolaan barang
milik daerah dari organisasi perangkat daerah
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Bab IV Perencanaan KebutuhanBarang Milik Daerah
Bab V Pengadaan
Bab VI Penggunaan
Bab VII Pemanfaatan
Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan
Bab IX Penilaian
Bab X Pemindahtanganan
Bab XI Pemusnahan
Bab XII Penghapusan
Bab XIII Penatausahaan
Bab XIV Pengendalian dan Pengawasan
Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Bab XVI Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara
Bab XVII Ganti Rugi dan Sanksi
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2018
PERDA - PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BESARAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
perubahan indeks harga dan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dipandang perlu merevisi Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERMEN dalam negeri Nomor 4 Tahun 1997; PERMEN dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017.
Keuangan Negara; Perbendaharaan Negara; Perimbangan Keuangan; Pembentukan Kabupaten Pesawaran; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah; Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Pembentukan Produk Hukum Daerah; Retribusi Jasa Umum; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pesawaran; Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2018.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesejahteraan sosial merupakan perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945; bahwa dalam rangka merealisasikan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan pembangunan nasional dan provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2009, diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan perlindungan sosial dan jaminan sosial; bahwa perlindungan sosial dan jaminan sosial diberikan dalam bentuk santunan kematian bagi keluarga penduduk miskin sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaksanakan perlindungan sosial dan jaminan sosial kepada masyarakat miskin;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kriteria keluarga penduduk miskin penerima santuan dan besarnya santunan; tata cara pengajuan santunan kematian; pengecualian; pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban; sumber dana; serta laporan pertanggungjawaban dana santuan kematian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di bidang perhubungan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam rangka mendukung perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Cilacap diperlukan sistem perhubungan yang terpadu, handal, selamat, lancar, tertib, nyaman, berdayaguna dan berhasil guna;
b. bahwa penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Cilacap telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kabupaten Cilacap;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
9. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas dan Tujuan
- Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Penyelenggaraan Perkeretaapian
- Penyelenggaraan Pelayaran
- Penyelenggaraan Penerbangan
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, salah satu tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup rnasyarakat sehingga Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peranan strategis
guna mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rnasyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan
Badan Usaha Milik Daerah agar berdaya saing dan mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk mencapai tujuan pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Bentuk Badan Hukum
- Pendirian dan Perubahan
- Modal
- Tata Kelola Perusahaan Yang Baik
- Organ BUMD
- Direksi
- Karyawan BUMD
- Badan Pengawas dan Komisaris
- Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan
- Pengunaan dan Penggunaan Laba
- Kerja Sama dengan Pihak Lain
- Tuntutan dan Ganti Rugi
- Pembubaran, Peleburan dan Perubahan Perusahaan
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 06 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 154 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
dimana terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3581);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
15.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 465);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 825);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2010
tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten
Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010
Nomor 8);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2016
Nomor 11);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran
Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2017 Nomor 1);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bulukumba Tahun 2017 Nomor 6);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2018
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2018 Nomor 5).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah
Rp1.513.537.181.433,00 (Satu Triliun Lima Ratus Tiga Belas Milyar Lima Ratus Tiga
Puluh Tujuh Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga
Rupiah) berkurang sejumlah Rp35.083.452.674,79 (Tiga Puluh Lima Milyar Delapan
Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Empat
Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) sehingga Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 menjadi Rp1.478.453.728.758,21 (Satu
Triliun Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta
Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Tujuh
Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah Koma Dua Puluh Satu Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/2018, No Reg Perda 6 /2018,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9865 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 180/ 87 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes, maka Peraturan Daerah Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan perlu disesuaikan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah-daerah. Perda Kabupaten Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Brebes No.2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0286/KUM/2016 Tanggal 17
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun
2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Usaha Pertambangan
Umum, Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0319/KUM/2016 Tanggal 25
Mei 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 2 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah dan
Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor
188.44/0360/KUM/2016 Tanggal 3
Juni 2016 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 11 Tahun 2006 Tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik maka perlu dilakukan
pencabutan dengan menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tanah Laut, Yang Terdiri Atas 2 Pasal :
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2018
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 23 Tahun 2014.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu TA 2017. Memuat tentang cakupan lapora yakni meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akan ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun 2017 sebagai Penjabaran lebih lanjut dari UU ini.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat