tata - cara - pembentukan - produk - hukum - daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2016 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum atas pembentukan produk hukum daerah diperlukan pedoman berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar Dan produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemda sesuai dengan tugas dan wewenang setiap unsur penyelenggara Pemda Dan Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005 maka perlu menetapkan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Pembahasan Produk Hukum Daerah, Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan, Evaluasi Rancangan Perda, Nomor Register, Penetapan Penomoran Pengundangan Dan Autentifikasi, Penanganan Terhadap Pembatalan Perda Perbup PB Bupati Dan Peraturan DPRD, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Ketentuan Lain-lain, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 11 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 43 Tahun 2014, PP No 60 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan prinsip pelaksanaan pemilihan, Panitia pemilihan kabupaten (PPK), pelaksanaan pemilihan, pemilihan antar waktu, pembiayaan dan sanksi, penyelesaian pelanggaran dan perselisihan, pemberhentian kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemilihan, Pencalonan. Pengangkatan Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 100 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan khususnya hewan ternak sapi dan kerbau betina produktif untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru dibidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No.18 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (3), untuk
mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau, perlu dilakukan pengendalian pemotongan terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU NO.18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/
OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/9/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Identifikasi Status Reproduksi
BAB III: Penyeleksian
BAB IV: Penjaringan
BAB V: Perbibitan
BAB VI: Pengendalian Pemotongan
BAB VII: Kesejahteraan Hewan
BAB VIII: Sertifikasi
BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan
BAB X: Kerjasama
BAB XI: Pembiayaan
BAB XII: Peran Serta Masyarakat
BAB XIII: Penyidikan
BAB XIV: Ketentuan Pidana
BAB XV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Tingkat populasi yang aman sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa hukum daerah merupakan bagaian integral dari pembangunan hukum nasional dan untuk menjamin terselenggaranya Peraturan Daerah diperlukan perencanaan serta sistematis dan terpadu dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 255 UU No.23 Tahun 2014 dan pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi dan format organisasi maka dipandang perlu untuk menyesuaikan baik eselon maupun struktur organisasi dalam melaksanakan penataan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, fungsi, tugas pokok, dan susunan organisasi serta tata kerja Satuan POLPP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
mencabut berlakunya Perda No.7 Tahun 2013.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 1 Tahun 2016
Bahwa penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah, maka untuk mewujudkan Kabupaten Dairi yang tertib, tenteram, lingkungan hidup yang sehat, nyaman, rukun, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum, berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.15 Tahun 1964, UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 tahun 1992, UU No.9 Tahun 1998, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.36 tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 1993, PP No.79 Tahun 2005, PP No.51 Tahun 2009, PP No.6 Tahun 2010, PP No.109 tahun 2012, PP No.74 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Materi Pokok Peraturan ini adalah Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Tindakan Penertiban, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasama dan Koordinasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 1 Tahun 2016
a. bahwa lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran,simbul kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah dan perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita - cita luhur bangsa.
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 8 / P / LK / DPRD GR/ 1970 tentang Lambang Daerah Kabupaten
Karangasem sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Jenis Lambang Daerah
BAB III kedudukan dan Fungsi
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undang yang dibentuk dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Evaluasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda No.8 Tahun 2009.
6 halaman, Lampiran 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat