RETRIBUSI DAN PERIZINNAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERIZINAN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Kepariwisataan adalah salah satu sektor yang
potensial dan perlu dikembangkan sejalan dengan kebijakan ekonomi
daerah untuk terus mengembangkan dan menggali potensi daerah agar
berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan daerah yang
berkesinambungan, maka penyelenggeraan kepariwisataan adalah salah
satu yang perlu dikembangkan dan nantinya diharapkan dapat
memberikan kontribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah;
bahwa usaha kepariwisataan adalah merupakan potensi usaha yang
sangat pesat perkembangannya dalam bidang pelayanan dan
pembinaan terhadap pemberian izin usaha, pengendalian dan
pengawasan serta peningkatan kemampuan tenaga kerja, maka untuk
memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah dalam rangka
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Retribusi
dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 352) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1820);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3040);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3247);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 68 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang
- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 tentang Penetapan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda, Kotamadya Daerah
Tingkat II Balikpapan, Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai dan
Kabupaten Daerah Tingkat II Pasir (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3364);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3373);
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3658);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 202, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Tahun 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
Kep 012/MKP/IV/2001 tentang Pedoman Perizinan Usaha Pariwisata;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Pasir Nomor Tahun 2000 Nomor 22 Seri 22).
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Dan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2009.
23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata
ABSTRAK:
Pengaturan Retribusi Izin Hotel, Penginapan atau Wisma dan Pondok Wisata melalui sebuah Peraturan Daerah diharapkan mampu memberikan nilai tambah terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Daerah; sehingga perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Hotel, Penginapan
atau Wisma dan Pondok Wisata.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 1998; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Izin Hotel, Penginapan Atau Wisma Dan Pondok Wisata dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
3. Golongan retribusi;
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
6. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
7. Wilayah pemungutan;
8. Tata cara pemungutan;
9. Sanksi administrasi;
10. Tata cara pembayaran;
11. Tata cara penagihan;
12. Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
13. Kadaluarsa penagihan;
14. Bentuk usaha dan permodalan;
15. Persyaratan pengusahaan;
16. Ketentuan perizinan dan syarat-syarat permohonan izin;
17. Hak dan kewajiban;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan pidana;
20. Ketentuan peralihan;
21. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2009
ORGANISASI - CABANG - DINAS PENDIDIKAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS PENDIDIKAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2002 Nomor 14) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 2 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - 18 (DELAPAN BELAS) - DESA - DALAM - KAB. OKUT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Desa dalam Kab. OKUT
ABSTRAK:
bahwa sesuai pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28
Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan, maka perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003; 3. UU RI No 10 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 72 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 28 Tahun 2006;Perda No 20 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini ialah : PEMBENTUKAN DESA,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,LUAS WILAYAH DAN BATAS DESA ,WEWENANG DAN KEWAJIBAN,PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No, 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU N. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan PP No. 85 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2007; dan Perda No. 15 Tahun 2008.
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan
APBD; Pelaksanaan APBD; Perubahan APBD; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD;
Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; dan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2003 Nomor 5 ) sepanjang
mengenai pengelolaan keuangan daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2, TLD No. 0131
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KE TIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan mutu pelayanan dan pembangunan daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
bahwa dengan masih terbatasnya sumber Pendapatan Asli Daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkah-langka kebijakan untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun pemerintah melalui Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentangPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penerimaan sumbangan; persetujuan dan pengesahan; ketentuan pelaksanaan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
5 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008-2013
ABSTRAK:
Kabupaten Jeneponto memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, mengamanatkan suatu rencana pembangunan jangka menengah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jeneponto Tahun 2006 – 2026;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2008-2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2009.
73 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengel olaan Zakat, maka perlu adanya pengaturan teknis atau pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah;
Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah sebagaimana di maksud pada huruf a di atas merupakan wujud peningkatan ketakwaan kepada Allah SWT oleh setiap umat Islam;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
UU No 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983; PP No 6 Tahun 1988; PP No 105 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri No 29 Tahun 1991 dan Menteri Agama No 47 Tahun 1991; Keputusan Di rektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008.
Perda Ini Berisi Tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat Daerah; 4. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab; 5. Jenis Zakat; 6. Pengukuhan Lembaga Amil Zakat; 7. Lingkup Kewenangan Pengumpulan Zakat; 8. Pengumpulan dan Penyaluran Zakat; 9. Menghitung Zakat dan Sakat yang dapat dikurangkan Dari Penghasilan kena Pajak Penghasilan; 10. Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 11. Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah; 12. Persyaratan dan Prosedur Pendayagunaan Hasil Pengumpulan Zakat; 13. Anggaran; 14. Pengawasan dan Pelaporan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat