Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010
tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 2004 yang terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah
Nomor 01 tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Maros sebagaimanana telah diubah
dengan peraturan daerahnomor 16 tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Maros,perlu dicabut karena tidak sesuai dengan beberapa
ketentuan di atas serta dinamika pemerintahan daerah
dalam mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan , Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang
Ketentuan Keprotokoleran mengenai Tata Tempat, Tata
upacara dan tata penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah tentang Tata Tertib DPRD , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2012.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Keerom No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, maka dirasa perlu untuk dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetepaan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah-wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendepositoan Uang Daerah
ABSTRAK:
Penempatan dana Pemerintah Daerah dalam bentuk simpanan berjangka (time deposit) dan memperoleh jasa dalam bentuk suku bunga tertentu dan penarikan kembali dana yang telah ditempatkan, hanya dapat dilakukan dalam batas waktu tertentu yang berdasarkan perjanjian yang telah disepakati dengan pihak Lembaga Keuangan sebagai penyimpan dana.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah:
UU No. 7 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perdakab Tapanuli Tengah No. 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendepositoan uang daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang sumber-sumber penerimaan daerah, sumber-sumber dana, tata cara sistem pengelolaan, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Hlm, Penjelasan 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2012
PERDA Kab. Brebes No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gedung kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
Mengubah
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Gedung Kantor Pemerintah Daerah Terpadu Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya Pembangunan Gedung
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan belum
terlaksananya Gedung Kantor Pemerintah Daerah
Terpadu Kabupaten Brebes, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes Nomor 14 Tahun 2011 perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, penambahan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2009 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Keerom tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur mengenai standar penamaan, objek dan subjek retribusi, golongan-golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pengajuan keberatan, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung pada Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pelayanan PDAM Kabupaten Belitung kepada masyarakat, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dari pemerintah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. DATI II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp698.700,00 (enam ratus Sembilan puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah). Selain itu terdapat penambahan penyertaan modal pemerintah Kabupaten Belitung dalam bentuk Barang Milik Daerah perolehan Tahun Anggaran 2009 dan 2011 sebesar Rp3.792.259.000,00 (tiga milyar tujuh ratus Sembilan puluh dua juta dua ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung upaya pembangunan Rumah Sakit Umum Kota
Banjarbaru yang pelaksaaan penganggarannya tidak dapat sekaligus
dibebankan dalam satu tahun anggaran maka Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan pembentukan dana cadangan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah
Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas; Saran dan Tahapan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan Yang Akan Dibiayai Dari Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Penggunaan Dana Cadangan; Tata Cara Penempatan, Pengganggaran Dan Pencairan Dana Cadangan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat