Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RATU SAMBAN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum: UUD 1945; UUDrt 4/1956; UU 1/2004; UU 23/2014; PP 58/2005; PP 56/2005; PP 50/2007; PP 122/2015; Permendagri 22/2009; Permendagri 13/2006; Permendagri 52/2012; Permendagri 80/2015; Perda Bengkulu Utara 6/2016; dan Perda Bengkulu Utara 16/1990.
Materi Pokok: Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban dimaksudkan untuk peningkatan sarana dan prasarana PDAM Tirta Ratu Samban, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara.
Penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Ratu Samban bertujuan untuk :
a. Meningkatkan pelayanan air bersih dan atau air minum kepada masyarakat;
b. Investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali
c. Mendorong laju pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah.
d. Memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 12 tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ratu Samban Bengkulu Utara dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal di Kabupaten Bone.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;
Mengatur tentang Kebijakan Penanaman Modal di Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2012;
1. asas dan tujuan
2. penyertaan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerataan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Air Minum Koa Surakarta Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Perusahaan Daerah Air Minum dan peningkatan pelayanan pada masyarakat, perlu menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta; bahwa investasi pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surakarta Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang pemberian modal yang diberikan oleh pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surakarta yang bersumber dari APBD Kota Surakarta 2016. Pun, didalamnya membahas mengenai bentuk penyertaan beserta dengan pertanggungjawaban yang (akibat hukum) yang dihasilkan oleh kedua belah pihak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mencukupi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air bersih dan/atau air minum, perlu adanya peningkatan cakupan pelayanan dan pengelolaan manajemen; Bahwa untuk mengakomodir kebutuhan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Binangun Kulon Progo sebagai upaya optimalisasi dan peningkatan peran serta fungsinya, utamanya dalam hal peningkatan cakupan pelayanan air minum dan/atau air bersih yang berkualitas, berkuantitas, dan berkesinambungan, serta dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, perlu penyertaan modal; Bahwa dalam rangka pemberian penyertaan modal sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2009
Materi Pokok: Modal dasar PDAM Tirta Binangun, Penambahan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah, Investasi kembali pada PDAM Tirta Binangun, Alokasi Penganggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2016
PERDA Prov. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
PENYERTAAN MODAL – PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMSEL DAN BABEL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/NO. 13 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Bellitung pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Pada tahun 2014 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak dapat memenuhi penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dikarenakan kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan. berdasarkan hasil analisa keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2017, dengan selesainya beberapa kegiatan pembangunan daerah dengan menggunakan anggaran multiyears, kondisi APBD Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperkirakan tidak mengalami defisit, sehingga dapat melaksanakan kembali penambahan penyertaan modal pada tahun 2017 sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan daerah dan pertumbuhan ekonomi serta menjaga komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pengembangan badan usaha yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2016; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV KEP. BABEL No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 3 Tahun 2014 yang diubah, yaitu ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah dan ditambahkan satu huruf yakni huruf h, ayat (2) dan ayat (4) diubah, serta ayat (3) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
Perda ini mengubah PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2014
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, penyertaan modal, penganggaran dan realisasi penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban, pembinaan dan pengendalian, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL KEPADA BANK BENGKULU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menindaklanjuti resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern nomor 09.B/LHP/XVIII.BKL/05/2016 tanggal 30 Mei 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2007
10. PP No. 38 Tahun 2007
11. PP No. 1 Tahun 2008
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 03 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu Kabupaten Bengkulu Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 03) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dihapus
2. Diantara Ketentuan Pasal 5 ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3A)
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk non kas untuk digunakan sebagai dasar penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka optimalisasi perbaikan kondisi keuangan PDAM dan penyelesaian piutang negara pada PDAM yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara non kas, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan hibah non kas pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang penyertaan modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PMK No 31/PMK.05/2016; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa penyertaan modal kepada PDAM memiliki tujuan: menyehatkan dan meningkatkan kemampuan finansial; menyelesaikan hutang terhadap Pemerintah; memperkuat struktur permodalan; memperluas layanan penyediaan air minum/air bersih; meningkatkan pendapatan asli daerah. Subjek adalah Pemerintah Daerah dan PDAM. Objek adalah investasi dari Pemerintah Daerah kepada PDAM yang merupakan penyertaan modal dengan jenis berupa nun kas yang dianggarkan dalam APBD dan bentuk investasi jangka panjang permanen. Penyertaan modal sebesar Rp 2.353.620.000 bersumber dari hibah nun kas yang dianggarkan dalam APBD TA 2016, merupakan penambahan untuk menjadi modal dasar, dan diajukan untuk menyelesaikan kewajiban PDAM atas tunggakan hutang pokok dan tunggakan hutang nun pokok kepada Pemerintah. Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah adalah memberikan penyertaan modal nun kas kepada PDAM, sebagai pemegang saham, dan mencatatbukukan dalam laporan keuangan. Tugas dan tanggung jawab PDAM adalah mencatatbukukan dan melaksanakan tujuan penyertaan modal. Direksi PDAM wajib melaporkan realisasi penyertaan modal kepada Bupati sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tahunan. Tata cara pelaksanaan penyertaan modal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawaan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2016
pERUSDA - PENYERTAAN MODAL bumd dan pt bank jateng
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi sarana kebutuhan air bersih kepada masyarakat khususnya prioritas masyarakat berpenghasilan rendah, melalui penyediaan jaringan sambungan rumah yang dikelola oleh PDAM Kabupaten Jepara, maka diperlukan adanya tambahan penyertaan modal kepada PDAM guna percepatan pelaksanaan dan target sasaran, dan untuk menyesuaikan besaran penyertaan modal daerah pada PDAM Kabupaten Jepara, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 – 2017. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada BUMD Kabupaten Jepara dan PT. Bank Jateng Tahun 2013 - 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2013;
1. merubah ketentuan pasal 4 ayat (1)
2. jumlah penyertaan modal daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat