PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - DI DESA - KELURAHAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha yang bergerak dibidang Industri Perkayuan, khususnya dalam pemakaian gergaji piring, gergaji pita, dan chain saw, maka untuk pengoperasian perlu diberikan terlebih dahulu; untuk menunjang Otonomi Daerah, perlu didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka untuk prmberian izin tersebut dapat dikenakan biaya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pemakaian Gergaji Piring, Gergaji Pita dan Chain Saw pada Industri Perkayuan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA DAN KELURAHAN, meliputi Objek dan Subjek Izin; Tata Cara Pemberian Izin; Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; Besarnya Biaya Perizinan; Pengendalian dan Pemeriksaan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/No.32 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelayanan umum di
bidang perijinan kepada masyarakat yang merupakan
perwujudan dan fungsi aparatur negara sebagai abdi
masyarakat dan abdi negara, sehingga penyelenggaraannya
perlu ditingkatkan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Pelayanan Perijinan Kabupaten Banjarnegara..
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1984;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 81 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun
2000;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
1998;Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 28 Tahun 1999.
Ketentuan asas pembentukan, jenis perijinan, dan pembagian tugas pokok fungsi unsur dalam Kantor Perijinan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/No.31 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan
mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat,
perlu memberikan otonomi di bidang manajemen
kepada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Presiden Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit
Daerah, maka dipandang perlu untuk dibentuk
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten
Banjarnegara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002.
pembagian tugas pokok dan fungsi unsur dalam Badan Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2002.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar, Serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 199 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan bidang koperasi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum, pembinaan dan pengawasan bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada Badan Usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi oleh Pemerintah Kabupaten Kudus;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur pengesahan akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2002/No. 6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembanga-Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri dan
Otonomi Daerah Nomor 061/1491/SJ tanggal 23 Juli
2001 Perihal Perda tentang Organisasi Perangkat
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembentukan
dan Organisasi Lembaga-lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Banjarnegara perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan dan diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
tentang Pembentukan dan Organisasi Lembagalembaga
Teknis Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44
Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32
Tahun 2000.
Mengubah pembagian bidang-bidang di lembaga teknis daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 32 Tahun 2000
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2002
LEMBAGA PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA, RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa, Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndinesian Nomor 28
Tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi Lembaga Sosial Desa menjadi Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi Daerah, oleh karena itu perlu ditata kembali sesuai dengan kebutuhan Desa dan Kelurahan; bahwa berdasarakan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain, maka perlu mengatur Pedoman Pembentukan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 48 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang LPMD, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Hubungan Kerja, Sumber Keuangan, Administrasi, Rapat-Rapat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, serta memperhatikan kajian secara empiris baik internal
maupun eksternal, dan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor
40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah
Sakit Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit
Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Kudus yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997, perlu
disesuaikan dengan ketentuan yang ada ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur
kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presidcn Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur penunjang Pemerintah
Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten dibidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melak.c:aoakao upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna
dengan mengutamakao upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat