PERWALI Kota Semarang No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Perwali Kota Semarang No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Perwali Kota Semarang No. 59 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Perwali Kota Semarang No. 50 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2023 agar dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan maka perlu disusun Standar Harga
Satuan Tahun Anggaran 2023; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun
Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023 yang berfungsi sebagai pedoman
bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
287 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 29 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021 tentang tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksanaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Prinsip Pemberian TPP;
3. Pemberian TPP;
4. Penilaian TPP;
5. Pengurangan TPP ASN;
6. Pembayaran TPP;
7. TPP Bagi Pegawai yang Diangkat Pj. Sekda dan yang Merangkap Plt/Plh;
8. Pelaksanaan, Monitoring dan Evaluasi;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Lain-lain;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2021 tentang tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2022
PERWALI Kota Bekasi No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Bekasi No. 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 PP No. 16 Tahun 2022, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 sebagai Landasan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan wali kota ini adalah: UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
42 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Surat Menteri Dalam Negeri No 800/8775/OTDA tanggal 30 Desember 2021 Hal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini mengatur definisi Dinas Ketenagakerjaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota bidang ketenagakerjaan. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Walikota No 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang.
11 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Tahun 2022 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 18, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24 ayat (5), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28, Pasal 37, Pasal 43, dan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Perpres No. 44 Tahun 2014; Permenpora No. 1684 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2017
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Bab III Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan Bab IV Penghargaan Olahraga Bab V Olahragawan Amatir dan Olahragawan Profesional Bab VI Tata Cara Pendaftaran Olahraga Bab VIII Tata Cara Pengawasan Bab IX Kewajiban dan Larangan Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Perwal ini mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019
31 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PENCABUTAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2019 ten tang Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
Pasal 1
Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 No. 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong efektivitas dan optimalisasi upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi di daerah, perlu dilakukan reviu pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender,
b. bahwa reviu pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disusun dalam suatu pedoman untuk menilai komitmen dan implementasi pengarusutamaan gender khususnya pelaksanaan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di daerah,
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
UU No.12 Tahun 2002
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 90 Tahun 2019
Permendagri No. 86 Tahun 2017
PermenP3A No. 4 Tahun 2014
Perda No. 7 Tahun 2016
Ruang lingkup Pedoman Reviu Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender untuk Pemerintah Kota Pariaman meliputi seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pariaman baik proses dan mekanisme, instrumen yang digunakan dan indikator sebagai capaian Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan dan Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 43 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 160 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan rincian anggaran dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kota Banjarmasin Nomor 101 Tahun 2021).
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
a. bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermartabat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang• Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota Mojokerto;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954 :
UU No 39 Tahun 1999:
UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014:
UU No 13 Tahun 2003:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 11 Tahun 2009:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 19 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana teiah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 8 Tahun 2016:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 39 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 52 Tahun 2019:
Perpres No 53 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permensos No 16 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 15 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Landasan, Asas dan Tujuan (Untuk mewujudkan Penghormatan, pemajuan, Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945);
3. Ruang Lingkup
Ruang Jingkup Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas di Kota
Mojokerto meliputi:
a. ragam Penyandang Disabilitas;
b. hak Penyandang Disabilitas;
c. pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
d. Sistem Pendataan Disabilitas;
e. Tim Koordinasi e-Disabilitas;
f. evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pembiayaan;
4. Ragam Penyandang Disabilitas:
5. Hak Penyandang Disabilitas:
6. Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas:
7. Sistem Pendataan Disabilitas:
8. TIm Koordinasi E-Disabilitas:
9. Evaluasi dan Pelaporan:
10. Pembinaan dan Pengawasan:
11. Peran Serta Masyarakat:
12. Pembiayaan:
13. Ketentuan Lain-lain:
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
bahwa data spasial merupakan data yang berkaitan dengan
unsur keruangan belum di manfaatkan secara optimal oleh
instansi pemerintah maupun masyarakat di Kota
Banjarbaru; bahwa data spasial dibutuhkan oleh instansi pemerintah
maupun masyarakat untuk meningkatkan kualitas
pengambilan keputusan dalam berbagai aspek
pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa penyelenggaraan pembangunan data spasial yang
tertata dengan baik dan di kelola secara terstruktur,
transparan, dan terintegrasi dalam suatu simpul jaringan
kota sangat penting dalam upaya memberikan kemudahan
pertukaran dan penyebarluasan Data Spasial antar instansi
pemerintah dan antara instansi pemerintah dengan
masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (4) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial,
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi
Geospasial Nasioanal, Pemerintah Daerah berwenang
menyelenggarakan Informasi Geospasial di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan
Jaringan Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Ekonomi Bidang Perekonomian Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
70 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Penyelenggaraan
Jaringan Informasi Geospasial, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Jaringan Informasi Geospasial Nasional; Pembangunan Geoportal; Pengumpulan Data; Pengolahan Data Spasial; Verifikasi dan Validasi Data; Diseminasi Data; Data Rahasia; Koordinasi Dan Kerja Sama; Forum Data; Pendanaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat