desa - pembentukan desa Bantoli, desa linggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa bilote dan desa aruku di kecamatan loloda kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa bantoli, desa kinggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa aruku kecamatan loloda kabupaten halmahera barat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa bantoli, desa linggua, desa tomodo, desa totala jaya, desa bilote dan desa aruku perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat di atas, dan berdasarkan criteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan
Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalamkalimat diatas, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan
di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemekaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
9 Halaman, Lampiran: 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - DESA GURUN BARU - DESA KUTE JAYE - DESA MANDIANGIN PASAR - DESA SUNGAI ROTAN - DESA SUKA MAJU - DESA JERNANG BARU - DESA MERANTI JAYA - DESA JATI BARU MUDO - KECAMATAN MANDIANGIN - dESA BUKIT TALANG MAS - DESA BUKIT BUMI RAYA - DESA ARGO SARI - DESA SENDANG SARI - KECAMATAN SINGKUT - DESA TEMALANG - KECAMATAN LIMUN - DESA BUKIT BERANTAI - KECAMATAN BATANG ASAI - DESA SUNGAI KERAMAT - KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG - DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GURUN BARU, DESA KUTE JAYE, DESA MANDIANGIN PASAR, DESA SUNGAI ROTAN, DESA SUKA MAJU, DESA JERNANG BARU, DESA MERANTI JAYA DAN DESA JATI BARU MUDO KECAMATAN MANDIANGIN, DESA BUKIT TALANG MAS, DESA BUKIT BUMI RAYA, DESA ARGO SARI DAN DESA SENDANG SARI KECAMATAN SINGKUT, DESA TEMALANG KECAMATAN LIMUN, DESA BUKIT BERANTAI KECAMATAN BATANG ASAI DAN DESA SUNGAI KERAMAT KECAMATAN CERMIN NAN GEDANG DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kabupaten sarolangun serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintaharn, pelaksanaan perabangunan, dan pelayanan public
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomis, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatkan beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun, perlu dilakukan pembentukan desa baru di beberapa wilayah kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun;
bahwa pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud pada huruf b telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Gurun Baru, Desa Kute Jaye, Desa Mandiangin Pasar, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Maju, Desa Jernang Baru, Desa Meranti Jaya dan Desa Jati Baru Mudo Kecamatan Mandiangin, Desa Bukit Talang Mas, Desa Bukit Bumi Raya, Desa Argo Sari dan Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Desa Temalang Kecamatan Limun, Desa Bukit Berantai Kecamatan Batang Asai dan Desa Sungai Keramat Kecamatan Cermin Nan Gedang Dalam Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan Desa Baru; Cakupan dan Batas Wilayah; Pemerintahan Desa; Pendapatan dan Alokasi Dana; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
14 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas desa di wilayah darat dan sebagai acuan untuk melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa secara tertib dan terkoordinasi, maka perlu mengatur tentang penetapan dan penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Penetapan dan Penegasan Batas;
c. Tim Penetapan dan Penegasan Batas;
d. Pengesahan Batas Desa;
e. Penyelesaian Perselisihan;
f. Pembinaan dan Pengawasan;
g. Pembiayaan;
h. Ketentuan Lain-lain;
i. Ketentuan Pidana;
j. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2012 No.13/TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan
pemerintahan desa, maka desa harus
mempunyai sumber–sumber pendapatan desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Pemerintah Daerah diberi
kewenangan untuk mengatur sumber-sumber
pendapatan desa yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
c. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan perkembangan keadaan, sehingga
perlu diubah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Psal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 2 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2006; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2008; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 13 Tahun 2011; Perda Kab Purworejo No 2 tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Purworejo No 5 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK TINGGI
ABSTRAK:
Kecamatan Sungai Penuh yang dibentuk berdasarkan Perda Kab. Kerinci No. 20 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan Sungai Penuh, Serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk percepatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, perlu adanya pemekaran kecamatan Sungai Penuh dan Kecamatan Pondok Tinggi; Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatkannya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi; Berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi dengan meliputi: Pembentukan, Batas wilayah dan Ibu kota; Kewenangan Pemerintah Kecamatan; Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, sesuai Peraturan Perundang-undangan.
6 hlm,; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa perigi, Desa Bayam Raya dan Desa Pangkalan Paket Kecamatan Jelai Hulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Jelai Hulu pada umumnya dan Desa Deranuk, Desa Biku Sarana dan Desa Tanggerang pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
6 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 12 Tahun 2012
TATA CARA - PEMILIHAN - PENCALONAN - PENGANGKATAN - PELANTIKAN - PEMBERHENTIAN - KEPALA DESA - PENGANGKATAN - PEJABAT - KEPALA DESA
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun2008; PP Nomor 72 Tahun2005
PERDA ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Meliputi Persiapan Pemilihan; Penyelenggaraan Pemilihan; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Ketentuan Sanksi; Biaya Pemilihan; Pemberhentian Kepala Desa; Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 33 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2001 Nomor 33) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 hlmn; 1 pnjlsan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Desa Cibenda menjadi Desa Cibenda dan Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat