Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2012 No.8/TLD. No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya hasil evaluasi dari Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat
tanggal 20 Desember 2011 Nomor 188.34/5056/SJ
perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, menyebutkan
bahwa materi dalam Peraturan Daerah Nomor 29
Tahun 2002 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak
Ketiga Kepada Daerah tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-udangan yang berlaku karena
sifatnya bukan pungutan dan bukan kewajiban
terhadap pihak ketiga, bersifat sukarela dan tidak
mengikat, dan sumbangan pihak ketiga tidak harus
memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang Nomor 29 tahun 2002 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah kabupaten
Pemalang Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 29
Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan atas Perda Kabupaten Pemalang No 29 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2012
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - Kebakaran
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/ NO 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 46 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 53 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Meliputi Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2008 pada pasal 6 ayat (1) huruf e, mengenai Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Bidang Penanganan Bencana, dan huruf j. mengenai Kantor Penanggulangan Kebakaran dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
10 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/NO.37, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa reformasi birokrasi pemerintah daerah sesuai dengan tuntutan visi dan misi pemerintahan daerah menghendaki penguatan kelembagaan perangkat daerah perlu dilakukan agar tercapai optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, penanganan urusan pada Biro Keuangan dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset dihapus untuk ditata dan diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta pelaksanaan urusan sub bidang otonomi daerah dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 perlu ditata lebih lanjut dengan perangkat setingkat biro di bawah Sekretariat Daerah Provinsi; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penghapusan Biro Keuangan, dan Bagian Aset pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset serta menata urusan sub bidang otonomi daerah ke dalam perangkat daerah setingkat biro perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf b angka 1 diubah, huruf b angka 2 dihapus, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka, yakni angka 2a, huruf c angka 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan satu angka, yakni angka 1a, huruf c angka 3 dihapus, huruf d angka 2 diubah, dan di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka , yakni angka 2a; 2) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 3) Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 4) Di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 8A; 5) Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf c diubah; 6) Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; 7) Di antara ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 10A, ayat (1) diubah; 8) Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dihapus; 9) Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus; 10) Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, ayat (5) huruf a, huruf b, dan huruf c diubah; 11) Di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A, ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf c diubah; 12) Ketentuan Pasal 21 diubah; 13) Di antara ketentuan Pasal 21 dan BAB IV disisipkan satu bab, yakni BAB IIIA dan satu pasal, yakni Pasal 21A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008
8 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf a UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Retribusi Pelayanan Kesehatan
merupakan jenis Retribusi Daerah
1.Undang¬Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi
2 Undang¬Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3 Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang¬undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang¬Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4 Undang¬Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5 Undang¬Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daer Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6 Undang¬Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
7 Undang¬Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara 3 Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH “ANEKA USAHA” KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan mendayagunakan sarana dan prasarana puskesmas dan jaringannya serta laboratorium kesehatan daerah, sejalan dengan pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX RETRIBUSI TERUTANG; BAB X SURAT PENDAFTARAN; BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XV TATA CARA PENAGIHAN; BAB XVI KEBERATAN; BAB XVII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVIII PENGURANGAN,KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIX KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XX PELAKSANA DAN PENGAWASAN; BAB XXI KETENTUAN PIDANA; BAB XXII PENYIDIKAN; BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan retribusi perizinan terhadap sarana pelayanan angkutan penumpang umum milik perorangan atau badan dan ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus roda transportasi bagi kepentingan umum dalam bentuk pelayanan angkutan umum akan dapat terwujud dengan mengaturnya dalam bentuk penetapan pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Jaringan Trayek;
3. Ketentuan Izin Trayek;
4. Ketentuan Tidak Dalam Trayek;
5. Kartu Pengawasan;
6. Ketentuan Larangan;
7. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
9. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pungutan;
12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
18. Kedaluwarsa;
19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
20. Insentif Pemungutan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tetang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu TA 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Dalam Bentuk Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Sumedang Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat