Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud Dan Tujuan; III. Prinsip Dan bentuk Penyertaaan Modal Daerah; IV. Jumlah Penyertaan Modal Daerah; V. Penganggaran Dan Penggunaan Penyertaan Modal Daerah; VI. Mekanisme Pengajuan Penyertaan Modal Daerah; VII. Hasil Usaha; VIII. Pemeriksaan; IX. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
5 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Badan Usaha Milik Daerah dapat diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk penempatan modal yang bersumber dari pinjaman dan / atau hibah dalam bentuk dana kas atau dana non kas, dari Pemerintah Pusat dan /atau Pemerintah Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 70 Permendagri No. 13 Tahun 2006
-untuk melaksanakan ketentuan pasal 71 ayat (7) Permendagri No. 21 Tahun 2011
-untuk memenuhi kebutuhan air minum yang bersih dan sehat adalah hak setiap warga negara yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah perlu berperan dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam meningkatkan pelayanan melalui penyertaan MOdal kepada PDAM Tirta Rafflesia
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 25 Tahun 2007
UU No. 24 Tahun 2008
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 8 Tahun 2007
PP NO. 38 Tahun 2007
PP No. 1 Tahun 2008
Perda Bengkulu Tengah No. 11 Tahun 2013
Mekanisme Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Refflesia
Besaran penyertaan Modal
Penganggaran dan realisasi penyertaan modal
Pelaksanaan dan Pengelolaan Penyertaan Modal
Pengawasan, kontribusi PAD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hibah dan Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Percepatan lajunya pembangunan dan perekonomian Daerah salah satunya dapat ditunjang melalui Hibah Daerah yang bersifat sukarela serta tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian Daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli Daerah dengan menyertakan modal Daerah kepada Pihak Ketiga. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah maka diperlukan pengaturan tentang Hibah Daerah dan Penyertaan Modal Daerah.
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang hibah dan penyertaan modal daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai hibah daerah yang dapat berbentuk uang, barang,dan/atau jasa serta penyertaan modal daerah setinggi-tingginya Rp.5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) dan serendah-rendahnya Rp. 250.000.000,00(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan dalam rangka mengoptimalkan dan upaya perbaikan kinerja guna meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati serta berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan pada Perseroan Terbatas BPD Jateng serta untuk penyehatan serta pengembangan cakupan pelayanan pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas BPD Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998;PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal Bank BPD Jateng dan PDAM Tirta bening Kabupate Pati yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan dan perluasan pelayanan air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud kepada masyarakat perlu dilakukan pembangunan jaringan perpipaan baru serta sarana lain guna memberikan layanan kepada masyarakat yang berada di luar jaringan perpipaan. Realisasi penyertaan modal Tahun Anggaran 2015 belum sepenuhnya dibayarkan dan pembangunan jaringan pipa distribusi segera dilaksanakan sehingga diperlukan tambahan penyertaan modal Pemerintahan Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini memuat tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016. Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal kepada PDAM Bersujud Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp.3.050.000.000,00 (tiga milyar lima puluh juta rupiah). Penambahan penyertaan modal dapat direalisasikan setelah Perusahaan daerah menyampaikan dan mempertanggungjawabkan laporan tahunan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PINANG – DALAM BENTUK NON KAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2016/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang Dalam Bentuk Non Kas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan tertib asas hukum penyelesaian piutang Negara pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang perlu mengoptimalkan perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dengan cara penyelesaian hutang kepada Pemerintah Pusat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 48 Tahun 2016; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat