retribusi pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B No. 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana tersebut huruf a, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MENKES/SK/II/79; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1203/MENKES/SKB/XII/1993 dan 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri, Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga lomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kebijaksanaan retribusi, pelayanan yang dikenakan retribusi, pengelolaan penerimaan RSUD, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 94 dicabut.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.26 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkanya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan dan Penetapan Tarif Pelayanan
Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan dan
Penetapan Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 93a/Menkes/SKB/II/1996 dan Nomor 17 Tahun 1996; Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 883/Menkes/SKB/III/1996 Nomor 060.440915; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Nomor HK.00.06.1.3.4812
Th. 1997.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di puskesmas / Puskesmas pembantu, Puskesmas
Keliling, Rumah Sakit Umum Daerah,tidak termasuk pelayanan pendaftaran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal
7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18,19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan dan Penetapan Tarif
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dan
ketentuan Pasal 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan Pasal 30 Peraturan Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran dan Penetapan
Retribusi Upaya Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2000/No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi
Penyedotan Kakus ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang- undang Nomor 18 Tahun 1981; Undang-undag Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan-pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan-pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan-pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan-pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan-pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Retribusi
sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus/jamban, transportasi dan
pembuangan di TPA tinja yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang
dikelola oleh pihak swasta. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.1999/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Rumah Sakit Umum Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia tanggal 5 Juni 1996 Nomor :
536/MENKES/SK/VI/1996 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Semarang Milik Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang, maka Keputusan Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Nomor 445/622/1996 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor: 48/MENKES/SKW/11 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 98/Menkes/SK/XI/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :
536/Menkes/SK/VI/1996; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Paramedis Functional Dan Tenaga Non Medis;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 14 Tahun 1999
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/MENKES/PER/VI/1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Ketentuan Lain – Lain; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.15 Seri D Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pengelolaan lingkungan hidup dan pelaksanaan pengendalian dampak lingkungan di Kabupaten Sragen perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
b. bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan tersebut ditetapkan dengan Peraturan daerah ini.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3538);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3551);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3995); 10. Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1996 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah:
Bapedal mempunyai fungsi:
a. Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan; b. Pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL;
c. Pelaksanaan pelestarian danpemulihan kualtas lingkungan;
d. penerapan dan pengawasan pelaksanaan RKL dan RPL, serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL ;
e. Penerapan dan pengembangan fungsi informasi lingkungan;
f. penyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat.
g. Melakukan urusan kesekretariaatan;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 11 Tahun 1998
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 1998 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatng Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
10 Tahun 1994 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang berhubungan dengan tarif
pelayanan kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan saat ini, sehingga
perlu diubah. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan pertama terkait Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten. Beberapa perubahan melibatkan biaya pemeriksaan, konsultasi dokter, administrasi, tindakan medik, serta pembagian pendapatan yang bersifat layanan medis. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 10 Tahun 1994 Tenatang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat