Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2003 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dinas dan Cabang Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, maka kewenangan Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang semula
kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut
perlu dibentuk Dinas dan Cabang Dinas Keluarga
Berencana dan Keluarga Sejahtera yang diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Temanggung dengan tugas pokok melaksanakan pemerintahan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Dinas tersebut memiliki struktur organisasi dan Cabang Dinas yang terinci dalam lampiran Peraturan Daerah. Cabang Dinas bertanggungjawab membantu pelaksanaan program di tingkat kecamatan, menjalankan tugas teknis, serta melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2003.
12 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 629 Tahun 2002
KEPUTUSAN BUPATI BANJARNEGARA - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMISI IRIGASI KABUPATEN BANJARNEGARA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 629, LD.2002/No. 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendayagunaan air, kelestarian sistem jaringan dan pengembangan tata guna air irigasi dipandang perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ( Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3046 ); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839 ); Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undangundang Nomor 13 Tahun 1950 ( Berita Negara RI Tahun 1950 Nomor 59 ); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air ( Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3225 ); Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001 tentang Irigasi ( Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4156 ); Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pedoman Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pokokpokok Pengaturan Pola Tanam di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 38 Seri Dan Nomor 36 ).
Pembentukan dan Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2002.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2002
pembentukan - badan - rumah - sakit - daerah - ciawi - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mendorong agar rumah sakit daerah dalap lebih mampu mengantisipasi perubahan maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000 ; PP No. 84 Tahun 2000; Perpres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan Badan Rumah Sakit Daerah Ciawi Kabupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 27 Tahun 2002
PEDOMAN - PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - TIM PENGGERAK - PEMBERDAYAAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA - ( PKK )
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2002/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( PKK )
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya keluarga Sejahtera dirasa perlu dilakukan Pemberdayaan wanita untuk berperan serta aktif dalam pembangunan baik di Kabupaten dan ditingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan; Untuk terwujudnya keluarga Sejahtera dirasa perlu dilakukan Pemberdayaan wanita untuk berperan serta aktif dalam pembangunan baik di Kabupaten dan ditingkat Kecamatan maupun Desa dan Kelurahan ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 10 Tahun 1992; UU Nomor 22 Tahun 1999; PP Nomor 25 Tahun 2000; Kepres Nomor 44 Tahun 1999; Kepres Nomor 49 Tahun 2001; Perda Nomor 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK), meliputi Pembentukan Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK; Kedudukan Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Administrasi, Lambang, Lagu Mars dan Stempel PKK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
10 hlmn; 3 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 24 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2002/NO.24, TLD No.24, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 92 Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam penyelenggaraan pembangunan kawasan perkotaan Pemerintah Daerah perlu mengikursertakan Masyarakat dan Pihak Swasta
UU No.27 Tahun 1959, UU No.22 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, kepres No.49 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM 18 PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
8 HALAMAN DAN 3 HALAMAN LAMPIRAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2021/No.52 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Penetapan Wilayah Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,
dipandang perlu dibentuk Kecamatan baru dan
menetapkan kembali wilayah Kecamatan di
Kabupaten Banjarnegara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan dan Penetapan Wilayah
Kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000;Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun
2000;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 33
Tahun 2000.
membahas mekanisme dan ketentuan pada pembentukan dan penetapan wilayah kecamatan di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2002.
28 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 21 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah pemberian kewenangan otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas, nyata, dan bertanggung jawab; bahwa untuk mewujudkan harapan sesuai guna efisiensi dan efektivitas serta dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan keadaan pelaksanaan Pemerintah di Lingkungan Pemerinah Kabupaten Pati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati dipandang perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam PERDA Kab. Pati No. 7 Tahun 2000 yang dirubah maupun dihapus, adapun yang dihapus adalah Pasal 1 huruf j, s kemudian ditambahkan huruf u dan v; disisipkan 2 pasal baru (Pasal 2A dan 2B) diantara Pasal 2 dan Pasal 3; Penambahan Lembaga Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000 diubah
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah pemberiankewenangan Otonomi pada Daerah Kabupaten secara luas, nyata dan bertanggung jawab ; bahwa untuk mewujudkan harapan sesuai huruf a diatas serta guna efisiensi dan efektivitas serta dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan keadaan, maka peraturan Daerah Kabupaten pati Nomor 6 Tahun 2000 tentang Daerah Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Kabupaten Pati diadakan perubahan ; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang beberapa ketentuan PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000 yang dirubah, diantaranya adalah Pasal 1 huruf h,k, dan ditambahkan huruf p; diantara pasal 2 dan 3 disisipkan dengan pasal 2A; pasal 3 huruf c,f, dirubah dan ditambahkan huruf k; BAB III Bagian Ketiga diubah; Pasal 10 diubah; Pasal 11 diubah; Pasal 12 huruf a dan g diubah; BAB III Bagian Keenam diubah; Pasal 19 ayat (1) dan (2) diubah; Pasal 20 diubah; Pasal 21 huruf a, b, c, d, e, dan h diubah; Pasal 24 huruf d dan f dihapus; diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 bagian yakni Bagian Kesebelas dan 3 pasal baru yakni 33A, 33B, dan 33C; Pasal 34 ayat (1) huruf d,e,g,h dan ayat (6) diubah; BAB IV Bagian Ketiga diubah; Pasal 36 ayat (1) huruf e,g,h, dan ayat (4) serta ayat (7) diubah; Pasal 38 diubah, BAB IV Bagian Keenam diubah; Pasal 39 ayat (1) huruf f dihapus dan ayat (6) diubah; Pasal 40 ayat (1) huruf c diubah, huruf g dihapus, ayat (4) dihapus, dan ayat (6) diubah; Pasal 41 ayat (1) huruf c,d,g, dan ayat (5) diubah; Pasal 42 ayat (1) huruf d,e,f dan ayat (6) diubah; Pasal 43 ayat (1) huruf c,e,dan ayat (5) diubah; disisipkan pasal baru diantara pasal 43 dan pasal 44;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2002.
PERDA Kab. Pati No. 6 Tahun 2000 diubah
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan dan evaluasi Organlsasi Sekretarlat Dewan Parwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang efektif dan efisien maka
perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja organisasi; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organlsasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati perlu diadakan perubahan; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 5 Tahun 2000
Dengan PERDA ini, dilakukan beberapa perubahan, diantaranya adalah Ketentuan Pasal 1 huruf e, g dan h; Ketentuan Pasal 4; Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 6; Ketentuan Bagian Kesatu Pasal 7; Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 12;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2002.
PERDA Kab. Pati Nomor 5 Tahun 2000 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Kabupaten Bengkayang pada umumnya dan Kecamatan Ledo khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dengan melakukan penataan terhadap Wilayah Administrasi Kecamatan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Batas Wilayah; BAB IV Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peraliha; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2002.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat