Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.26, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru, perlu disesuaikan dan ditetapkan kembali
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian, 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara , 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , 10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah , 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
PEMBENTUKAN ORGANISASI TATAKERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 6) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 10. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Susunan Organisasi
• Inspektorat
• Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
• Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana
• Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
• Badan Kepegawaian Daerah
• Rumah Sakit Umum Daerah
• Kantor Lingkungan Hidup
• Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
• Kantor Penelitian, Pengembangan dan Statistik
• Kantor Penanaman Modal
• Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
• Satuan Polisi Pamong Praja
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah
• Kedudukan dan Tugas Pokok Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
• Kedudukan dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 6) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2007 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD No.5, LL kota Singkawang: 225 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah, Hubungan Wewenang, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 220 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati, perlu membentuk kantor kecamatan kabupaten Buol;
Bahwa pembentukan susunan organisasi dan tata kerja kantor kecamatan yang dibentuk berdasarkan PP No. 8 Tahun 2003 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah perlu penataan kembali karena belum cukup memberikan pedoman yang menyeluruh bagi penyusunan dan pengendalian organisasi perangkat daerah yang dapat menangani seluruh urusan pemerintahan, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Perda yang baru;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan tata kerja kantor kecamatan kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 43 Tahun 1999; UU RI No, 28 Tahun 1999; UU RI No. 51 Tahun 1999; UU RI No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP RI No. 38 Tahun 2007; PP RI No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan tata kerja kantor kecamatan kabupaten Buol. Diatur tentang kedudukan dan tugas; susunan organisasi; tata kerja; dan pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2008.
Perda No. 6 Tahun 2007
6 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2008
Organisasi - Lembaga Teknis Daerah - Organisasi - Kecamatan - Kelurahan - Kabupaten Kerinci
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Lembaga Teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas Bupati dalam rangka
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik; Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan kondlsi saat ini, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah, Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kerinci, yang meliputi: SUSUNAN ORGANISASI; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; ESELON DAN KOMPETENSI JABATAN; TATA KERJA; PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah dan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya diperlukan adanya pengaturan penyertaan modal daerah.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 KUHD ;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi ;
3. Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ;
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
PENYERTAAN MODAL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2008
Kedudukan-protokoler pimpinan- anggota majelis rakyat papua
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua mempunyai tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah Provinsi bersama Gubernur dan DPRP dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan wewenang MRP dibutuhkan pengaturan kedudukan protokoler bagi Pimpinan dan Anggota MRP, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Dalam peraturan dibahas mengenai acara resmi dan tata tempat, tata upacara dan penghormatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Pariaman tahun 2008 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat