Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tatakerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1974
3. undang-undang nomor 32 tahun 2004
4. undang-undang nomor 33 tahun 2004
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
8. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007
9. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010
10. peraturan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006
11. peraturan menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2009
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2011
14. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
15. peraturan menteri dalam ngeri nomor 70 tahun 2011
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat perokok dan bukan perokok, karena asap rokok merupakan salah satu zat adiktif yang dapat membahayakan kesehatan manusia baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, perlu adanya pengaturan mengenai kawasan tanpa rokok;
bahwa berdasarkan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan;
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Kota wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan menteri Dalam negeri Nomor 188/Menkes/PB/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Prinsip; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan-Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun
-2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomo;
4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENBULUKUMBA
dan
BUPATIBULUKUMBA
BAB XV
DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf2
Bidang
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA.
Pasal 109
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c terdiri atas :
a. Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Rutan;
b. Bidang Bina Usaha Kehutanan;
c. Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan;
d. Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan;
e. Dihapus;
f. Dihapus.
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2008 Nomor 10 Seri D), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB XV Bagian Kedua Paragraf 2 Pasal
109 huruf a, huruf b, hµruf c dan huruf d diubah, huruf e dan huruf f dihapus sehingga Pasal 109
berbunyi: '
2. Ketentuan Pasal 110 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sehingga Pasal 110 berbunyi:
Pasal 110
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Rehabilitasi;
b. Seksi Perlindungan dan Pengamanan Hutan;
c. Seksi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.
4 5
3. Ketentuan Pasal 111 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal l, 11 berbunyi:
Pasal 111
Bidang Bina Usaha Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Produksi dan Peredaran Hasil Hutan;
b. .Seksi Hutan Kemasyarakatan;
c. Seksi Pengembangan Usaha Kehutanan.
4. Ketentuan Pasal 112 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 112 berbunyi:
Pasal 112
Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi' Pengembangan Tanaman Perkebunan;
b. Seksi Perlindungan Tanaman, Penataan Air dan
Lah.an;
c. Seksi Perbenihan dan Sarana Produksi.
5. Ketentuan Pasal 113 huruf a, huruf b d.an huruf e diubah sehingga Pasal 113 berbunyi:
Pasal 113
Bidang Pengelolaan Hasil dan Pengembangan Usaha
Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf c terdiri atas:
a. Seksi Alat dan Mesin;
b. Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Petani;
c. Seksi Pembinaan Usaha dan Pemasaran.
6. Ketentuan B� XVII, Bagian Kedua, Paragraf 2 Pasal
128 huruf a, huruf b, hu,uf e dan huruf d diubah
sehingga Pasal 128 berbunyi:
BAB XVII
DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 2
Bidang
Pasal 128
Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf
c terdiri atas:
a. Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji; b. Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas; c. Bidang Aset;
d. Bidang Pendapatan.
7. Ketentuan Pasal 129 huruf a, huruf b dan huruf e diubah sebingga Pasal 129 berbunyi:
Pasal 129
Bidang Anggaran dan Pengelolaan Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf a terdiri atas:
a. Seksi Anggaran;
b. Seksi Pembiayaan;
c. Seksi Pengelolaan Gaji.
8. Ketentuan Pasal 130 buruf a, huruf b dan huruf e diubah, sehingga Pasal 130 berbunyi:
Pasal 130
Bidang Akuntansi dan Pengelolaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b terdiri atas:
a. Seksi Akuntansi;
b. Seksi Pembukuan;
c. Seksi Pengelolaan Kas.
Pasal D
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba.
9. Ketentuan Pasal 131 huruf a, huruf b, clan huruf e
diubah, sehingga Pasal 131 berbunyi:
Pasal 131
Bidang Asset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; b. Seksi Inventarisasi; c. Seksi Pemanfaatan.
10. Ketentuan Pasa1 132 huruf a, huruf b clan huruf c
diubah, sehingga Paaal 132 berbunyi:
Pasal 132
Bidang Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf d terdiri atas:
a. Seksi Pendaftaran dan Penetapan;
b. Seksi Penagihan;
c. Seksi Keberatan dan Pengkajian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 07 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2 0 1 3 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Daerah Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta dalam rangka penataan kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang efektif, efesien dan proporsional, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor
10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bulukumba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun -2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI 'Tahun 2004 Nomor 53
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor; 4389);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2010);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun
2008 Nomor 4).
3
BAB XV DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BAB XVII DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TA.HUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 7 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali retribusi-retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi. Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki potensi alam yang cukup menjanjikan dan apabila potensi tersebut dapat dikembangkan dan dikelola dengan baik akan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 04 Tahun 2011.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Retribusi Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Penjelasan 37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
ABSTRAK:
bahwa untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan
ekosistem wilayah perkotaan, diperlukan adanya Hutan Kota
di daerah;
bahwa dengan semakin terbatasnya ruang, maka diupayakan
adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Hutan Kota;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 63
Tahun 2002 tentang Hutan Kota, perlu mengatur ketentuan
mengenai Hutan Kota dalam suatu peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hutan Kota;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyelenggaraan Hutan Kota
yang meliputi
Tujuan Dan Fungsi,
Penyelenggaraan Hutan Kota,
Pembinaan Dan Pengawasan,
Peran Serta Masyarakat,
Pembiayaan,
Larangan,
Ketentuan Penyidikan dan
Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2012;
Pasal 18 ayat 16 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pemberdayaan perangkat daerah untuk dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan sebagaimana yang diharapkan, maka dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian dalam organisasi perangkat daerah yang ada di Kabupaten Jepara; bahwa dalam rangka melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Dan Peningkatan Pelayanan Pada Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang berkaitan dengan Tenaga Kerja, maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan Pasal 28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daeraha mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 56 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010; PERDA Kab, Donggala No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No.13 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan serta dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran Kabuapaten Donggala tahun 2012 terdiri atas pendapatan sejumlah Rp667.247.743.697,78, belanja sejumlah Rp673.367.278.862,25 dan surplus/defisit sejumlah Rp6.119.535.164,67.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2013.
Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat