Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, diperlukan perencanaan dan implementasi teknologi informasi dan komunikasi yang harmonis dan terintegrasi sebagaimana dimuat dalam Cetak Biru Teknologi Informasi Komisi Yudisial RI 2015-2019.
Dasar hukum Peraturan Komisi Yudisial ini adalah UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016; dan PP Nomor 82 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur mengenai tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Komisi Yudisial yang dilaksanakan berdasarkan asas terpadu, aman, dan akuntabel. Tata kelola TIK bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial melalui penerapan teknologi informasi komunikasi. Ruang lingkup tata kelola TIK meliputi arsitektur TIK, manajemen risiko, manajemen sumber daya, dan pengamanan informasi.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Lampiran: 9 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, KEMENSETNEG
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran
ABSTRAK:
PMK 390/KMK.05/2011;
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NOMOR 7 TAHUN 2016;
UU NO 17 TAHUN 2003;
UU NO 1 TAHUN 2004;
PP NO 23 TAHUN 2005;
PERPRES NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 24 TAHUN 2015;
PERMENSESNEG NO 3 TAHUN 2015;
PMK NO 95/PMK.05/2016;
PMK NO 180/PMK.05/2016;
OMK NO 200/PMK.05/2017
BADAN LAYANAN UMUM
ORGANISASI DAN TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
PERMENSENEG NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN
22
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018
sekretaris negara - PENCABUTAN PERATURAN - organisasi dan tata kerja pusat pengelolaan komplek gelanggang olahraga bung karno
2018
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 9, BN 2018/NO 1363; PERATURAN.GO.ID: 21HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang
Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 adalah a) bahwa Pusat Pengelolaan Komplek GBK telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 233/KMK.05/2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penetapan Pusat Pengelolaan Komplek GBK Jakarta pada Sekretariat Negara sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara, organisasi dan tata kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK diatur tersendiri dengan Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK; c) bahwa Permen Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek GBK sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/544/M.KT.01/2018, tanggal 13 Agustus 2018, hal Penataan Organisasi Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno dan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 diantaranya adalah UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; Permen Keuangan No. 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah; Permen Keuangan No. 200/PMK.05/2017 tentang Sistem Pengendalian Intern pada Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 mencabut ketentuan dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 6 Tahun 2016 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Peraturan a quo sama-sama mengatur mengenai tatanan organisasi dan tata kerja PPKGBK, ketentuan yang diubah untuk diatur lebih lanjut adalah mengenai tugas dan fungsi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Usaha, Direktorat Umum, Satuan Pemeriksaan Intern, Dewan Pengawas, serta menghapus ketentuan mengenai Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 834), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hasil Pengumpulan Sumbangan Masyarakat dari Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah Dalam Bentuk Uang
Mengubah
Permensos No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
Peraturan Menteri Sosial NO. 24, BN.2018/NO.1641, jdih.kemsos.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 18 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan Kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Mencabut
Permensos No. 18 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018
Peraturan Menteri Sosial NO. 23, BN.2018/NO.1640, jdih.kemsos.go.id : 26 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pelimpahan Kewenangan Dekonsentrasi dan Penugasan Tugas Pembantuan kepada Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2018.
Peraturan Menteri Sosial NO. 22, BN.2018/NO.1517, jdih.kemsos.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat