Peraturan Menteri Agama NO. 37, BN. 2020/No. 1625, https://jdih.kemenag.go.id/; 60 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Institut Agama Kristen Negeri
Kupang, perlu dibentuk statuta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Kristen
Negeri Kupang;
1. Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Kupang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 30);
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor24 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1358);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. identitas
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi
d. sistem pengelolaan
e. sistem penjaminan mutu internal
f. tata kelola
g. kode etik
h. bentuk dan tata cara penetapan keputusan
i. perencanaan
j. pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, dan kekayaan
k. sarana dan prasarana
l. kerja sama
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2015 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara
Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
368)
ERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA HINDU NEGERI MPU KUTURAN SINGARAJA
2020
Peraturan Menteri Agama NO. 35, BN. 2020/No. 1470, https://jdih.kemenag.go.id/; 18 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan
tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan
dan akuntabel pada Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri
Mpu Kuturan Singaraja, perlu mengubah Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang Statuta
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan
Singaraja;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang
Pendidikan Tinggi Keagamaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 120, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
5. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 418);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 419) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1228);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017 tentang
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu
Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1319);
Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 ayat (2),Pasal 30, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 73, Pasal 88 ayat (2) dan (3), Pasal 97
Menyisipkan Paragraph 1A, Pasal 42A, Pasal 42B, dan Pasal 42C
Mengubah judul Bab VIII
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor
26 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu
Negeri Mpu Kuturan Singaraja (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1319),
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam NO. 4, JDIH BP Batam
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan NO. 3, BN 2022 (1261) : 22 hlm
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
menuju tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
perlu pertanggungjawaban penyelenggara negara yang
dilaporkan pada setiap akhir tahun anggaran dalam
suatu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Pedoman
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4925);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 79);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja
dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1842);
7. Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2
Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan
Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1110);
- Perencanaan kinerja yang dituangkan dalam perjanjian kinerja
- Penyusun perjanjian kinerja
- Penandatangan perjanjian kinerja
- Dasar perubahan perjanjian kinerja
- Pengukuran dan analisis kinerja
- Pelaporan kinerja
-Reviu laporan kinerja
- Evaluasi laporan kinerja
- Tindak lanjut hasil evaluasi laporan kinerja
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat