Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2018 NOMOR 9 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA PROVINSI KEPULAUAN RIAU : 9,29/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini serta upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 49/PERME-KP/2014.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2019.
19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 dan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015 terkait Pengujian atas Ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 201 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 1999; UU No 36 Tahun 1999; UU No 38 Tahun 2004; UU No Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 1983; PP No 2 Tahun 1985; PP No 9 Tahun 1987; PP No 43 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; PP No 52 Tahun 2000; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; PP No 74 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2012; Perda Kabupaten Boyolali No 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor157),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Banyuasin No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 294/KPTS/III/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin
Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yaitu Pasal 4 huruf b, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 dibatalkan. Bahwa dalam rangka perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif guna meningkatkan PAD Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan Perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan terkait jenis retribusi jasa usaha, besarnya tarif retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Mengubah Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Sehubungan adanya penghapusan dan penambahan obyek Retribusi Jasa Usaha berupa penambahan obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Penginapan/ Pesanggarahan/ Villa dan Retribusi Rumah Potong Hewan maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2) diubah, yaitu: Pada Lampiran I angka I huruf a diubah dan menambahkan angka IX; Pada Lampiran IV huruf B diubah dan Huruf C dihapus; Pada Lampiran V diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2018
PERDA Kab. Buol No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 09 Tahun 2018 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.09, TLD NO. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Peraturan Daerah; bahwa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdeasaan dan Perkotaan Perlu di cabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: nama, obyek, subyek, dan wajib pajak PBB P2; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013.
10 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan dunia usaha dan kegiatan lainnya membutuhkan sarana promosi maka kebutuhan terhadap reklame sebagai media untuk memperkenalkan, mempromosikan, menganjurkan atau menarik simpati masyarakat terhadap barang, jasa, orang atau badan menjadi semakin meningkat;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan reklame di Daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan reklame dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, keselamatan, ketertiban umum, etika, estetika, dan budaya daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sehingga perlu dilakukan secara tertib dan terkendali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
Dalam peraturan in diatur tentang penyelenggaraan reklame yang meliputi: Perzinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Pengendalian Reklame Rokok;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 9 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka pemanfaatan barang/aset daerah guna meningkatkan daya guna dan hasil guna
barang/aset daerah untuk kepentingan daerah sesuai tugas dan fungsinya, telah diatur ketentuan mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011;
- bahwa sehubungan optimalisasi pemanfaatan barang/aset daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah serta guna penyesuaian besaran tarif retribusi dengan kondisi dan perkembangan saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Diantara angka 10 dan angka 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 10.a, dan diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Dharmasraya.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Dharmasraya.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
5. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi
atau Badan.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan
usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana
pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan
usaha lainnya.
7. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang,
fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip
komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pemakaian kekayaan daerah, yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10. Kekayaan Daerah adalah Kekayaan milik Daerah berupa tanah, bangunan, ruangan atau gedung untuk
pertemuan/pesta, kendaraan bermotor, alat-alat berat dan sejenisnya dan atau barang/milik Daerah lainnya yang merupakan Aset Daerah.
10.a. Laboratorium Lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikasi akreditasi laboratorium
pengujian parameter lingkungan dan mempunyai identitas registrasi.
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
11.a. Objek Retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan/
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dengan menganut
prinsip komersial.
12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi
untuk memanfaatkan fasilitas jasa tertentu dari Pemerintah Daerah.
13. Surat Ketetapan Retribusi Daerah adalah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat
ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat dengan
SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
15. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat dengan SKRDLB adalah surat
ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih besar dari pada jumlah retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
16. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan STRD adalah surat untuk
melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17. Surat Keputusan Keberatan, adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
18. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau
keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
19. Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut
penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana
dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta
menemukan tersangkanya. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 huruf e dihapus, huruf a
sampai dengan huruf d dan huruf g diubah serta
ditambahkan 3 (tiga) huruf baru yakni huruf h, huruf i
dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah
dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas
Pemakaian Kekayaan Milik Daerah.
(2) Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. rumah negara :
1. rumah Negara Golongan I;
2. rumah Negara Golongan II; dan
3. rumah Negara golongan III;
b. gedung Pertemuan :
1. Auditorium Dharmasraya
2. Gedung Pertemuan Umum di Kecamatan
c. alat-alat berat dan peralatan mesin lainnya;
d. kendaraan dinas operasional khusus:
1. roda 3 (tiga);
2. roda 4 (empat);
6
3. roda 6 (enam);
e. dihapus;
f. mess pemerintah daerah;
g. tanah milik Pemerintah Daerah;
h. gedung Olah Raga Dharmasraya;
i. alat-alat laboratorium lingkungan;
j. Pemakaian jasa laboratorium pengendalian
dampak lingkungan pengujian parameter
kualitas lingkungan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan
berdasarkan jenis kekayaan daerah yang
digunakan/dipakai.
(2) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang termasuk alat-alat berat dan peralatan mesin
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf c tidak termasuk biaya operator dan biaya
Bahan Bakar Minyak
(3) Tarif Retribusi untuk Pemakaian Kekayaan Daerah
yang termasuk Kendaraan dinas Operasional
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf d tidak termasuk biaya sopir, biaya Bahan
Bakar Minyak dan biaya oli.
(4) Besarnya biaya sopir dan operator sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan
dalam perjanjian/kesepakatan.
(5) Tarif Retribusi untuk pemakaian kekayaan Daerah
yang terdapat pada Gedung Olah Raga
Dharmasraya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (2) huruf i tidak termasuk biaya listrik.
(6) Dikecualikan dari tidak termasuk biaya listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
Pemakaian Ruang Komersial yang terdapat pada
Gedung Olah Raga Dharmasraya.
(7) Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 8 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 9 TAHUN 2018
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bitung 2018 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan jasa usaha, meningkatkan PAD serta mengoptimalkan kekayaan daerah dan potensi lainnya
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kota Bitung No. 5 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Perda Kota Bitung No. 2 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
perubahan tarif Jasa Usaha: Pemakaian alat berat, mobil tangki air dan kelengkapan pompa, rumah potong hewan, sewa gedung, laboratorium air & udara, mobil derek.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 diubah
9 Hlm.; 1 Hlm. penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat