Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN KAYU ARO BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat, meliputi: pembentukan dan cakupan wilayah; batas dan luas wilayah kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Peiaksanaan Aiokasi Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tanjungsari Kecamatan Banjarsari,Desa Bungur Raya Kecamatan LangkapLancar, Desa MekarBuana, Desa Nagarawangi, dan Desa Natanegara Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SIULAK MUKAI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan Kecamatan Siulak Mukai.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Kecamatan Siulak Mukai, meliputi: cakupan wilayah; batas wilayah dan luas kecamatan; ibukota kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kamora Kecamatan Simpang Dua
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Simpang Dua pada umumnya dan Desa Mekar Raya pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
4 Halaman Peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012
PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa bardasarkan Bab II Pasai 3 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan hasil observasi djlapangan yang dilaksanakan oleh Tim Observasi Pemekaran Desa / Kelurahan, maka beberapa desa yang mengaj'ukan usul pemekaran telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Takalar tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara Kecamatan Polonbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah ~ daerah Tlngkat 11 di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik inddonesia Nomor 1822);
2. Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomop4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menten Dalam Negerl Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah inl yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untukmengatur dan mengurus kepentlngan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemenntahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal - usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Pemerintahan Desa adaiah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
8. Lembaga kemasyaratan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
9. Pembentukan desa adalah terbentuknya desa baru hasil pemekaran dari desa yang telah memenuhi syarat.
BAB II PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
Bagian Kesatu Desa Balangdatu Pasal 2
(1) Desa Maccini Bajl sebelum terjadi pemekaran terdiri dari : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia; e. Dusun Balangdatu Pesislr; f. Dusun Labanggori; g. Dusun Balangdatu Dalam; h. Dusun Bungung Lompoa; i. Dusun Balangloe; j. Dusun Cambaloe.
(2) Desa Maccini Baji setelah terjadi pemekaran : a. Desa Macccini Baji ( desa induk ); b. Desa Balangdatu ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Maccini Baji memiiiki 4 ( empat} Dusun yaitu : a. Dusun Dandedandere; b. Dusun Batu Ampara; c. Dusun Kampung Bugisi; d. Dusun Bangkotinggia.
(4) Desa Balangdatu memiiiki 6 { enam ) Dusun yaitu ; a. Dusun Balangdatu Peslsir; b. Dusun Labanggori; c. Dusun Balangdatu Dalam; d. Dusun Bungung Lompoa; e. Dusun Balangloe; f. Dusun Cambaloe.
Bagian Kedua Desa Baiangtanaya Pasal 3
(1) Desa Massamaturu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari: a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu; c. Dusun Maccinibaji; d. Dusun Je'ne Dingin; e. Dusun Panaikang.
(2) Desa Masamaturu setelah terjadi pemekaran ; a. Desa Massamaturu ( desa induk ); b. Desa Baiangtanaya ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Massamaturu memiliki 2 ( dua ) Dusun yaitu ; a. Dusun Bulu'bumbung; b. Dusun Bontorannu.
(4) Desa Baiangtanaya memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Maccinibaji; b. Dusun Je'ne Dingin; c. Dusun Panaikang.
Bagian Ketiga Desa Kale Ko'mara
pasal 4
(1) Desa Ko'mara sebelum terjadi pemekaran terdiri dari ; a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukulu; d. Dusun Tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa; f. Dusun Butta Dldia; g. Dusun Kupanga; h. Dusun Ko'mara; i. Dusun Pa'lilanga.
(2) Desa Ko'mara setelah terjadi pemekaran; a. Desa Ko'mara ( desa induk }; b. Desa Kale Ko'mara ( desa hasil pemekaran }.
(3) Desa Ko'mara memiliki 5 (lima ) Dusun yaitu : a. Dusun Maloio; b. Dusun Bontoa; c. Dusun Pammukuiu; d. Dusun tetetanrang; e. Dusun Batang Terasa. .
(4) Desa Kale Ko'mara memiliki 4 ( empat) Dusun yaitu ; a. Dusun Butta Didia; b. Dusun Kupanga; c. Dusn Ko'mara; d. Dusun Pa'lilanga.
Bagian Keempat Desa Kalukubboddo
pasal 5
(1) Desa Bontomarannu sebelum terjadi pemekaran terdiri dari a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya; d. Dusun Balang; e. Dusun Barua; f. Dusun Mandi.
(2) Desa Bontomarannu setelah terjadi pemekaran : a. Desa Bontomarannu ( desa induk); b. Desa Kalukubodo ( desa hasil pemekaran ).
(3) Desa Bontomarannu memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Balang; b. Dusun Barua; c. Dusun Mandi.
(4).Desa Kalukubodo memiliki 3 (tiga ) Dusun yaitu : a. Dusun Kalukubodo; b. Dusun Pa'battoang; c. Dusun Kampung Pabilaya;
pasal 6
(1) Seluruh kekayaan dan sumber- sumber pendapatan yang ada diwilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Baiangtanaya , Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamatan Galesong Selatan menjadi asset desanya;
(2) Kekayaan dan sumber - sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan oieh Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kaie Ko'mara dan Desa Kalukubodo untuk kemajuan desanya.
pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Desa Balangdatu, Desa Baiangtanaya, Desa Kale Ko'mara dan Desa Kalukubodo berkewajiban membentuk Lembaga ~ lembaga Desa, Lembaga - lembaga Kemasyarakatan dan mengisi Perangkat Desa;
(2) Pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa;
(3) Untuk Jabatan Sekretaris Desa dilsl oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
Hal ~ hal yang belum dlatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Takalar.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memenntahkan pengundangan Peraturan Daerah Ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat