PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.895 peraturan dalam 0,019 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002
• Berlaku mulai 21 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 3/18/PBI/2001 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/6/PBI/2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/138/KEP/DIR tentang Jual Beli Tagihan Atas Dasar Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Kepada Bank Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/193/KEP/DIR tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Untuk Eksportir Dan Eksportir Tertentu
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/194/KEP/DIR tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Yang Akan Datang Untuk Eksportir Tertentu
  4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/187/KEP/DIR tentang Penjaminan Dan Atau Pembiayaan Letter Of Credit Melalui Penempatan Dana Bank Indonesia Pada Bank Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/20/PBI/2001
• Berlaku mulai 23 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
  2. Peraturan BI No. 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/18/PBI/2001
• Berlaku mulai 22 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perekonomian
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/191A/KEP/DIR tanggal 2 Februari 1998 tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/271A/KEP/DIR tanggal 6 Maret 1998 tentang Perubahan SK DIR BI Nomor 30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dari Atau Ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/278/KEP/DIR tanggal 23 Maret 1998 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Direktur Bank Indonesia dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan No.30/278/KEP/DIR dan No. KEP –24/BC/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Tata Cara Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Republik Indonesia dari atau ke Dalam Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000
• Berlaku mulai 24 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan BI No. 3/20/PBI/2001 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 3/4/PBI/2001 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/13/PBI/2000 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Mencabut
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/89/KEP/DIR tanggal 7 September 1998 tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/174/KEP/DIR tanggal 22 Desember 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/89/KEP/DIR tentang Jaminan Pembiayaan Perdagangan Internasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 40/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2015 Tahun 2015
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan OJK No. 9/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Download file:
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016
Bea Cukai, Ekspor-Impor, Kepabeanan Kepegawaian, Aparatur Negara Jabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen PAN & RB No. 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai
  2. Permen PAN & RB No. 63 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai
Mencabut
  1. Permen PAN & RB No. 18 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya
  2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 32/KEP/M.PAM/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai dan Angka Kreditnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan