PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja, Inspektorat, BAPPEDA Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 01 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara perlu ditinjau kembali
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH; Kelompok Jabatan Fungsional; Unit Pelaksana Teknis; TATA KERJA; ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN; ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Menetapkan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan;
B. Bahwa Kabupaten Katingan Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN;
BAB IV : TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS;
BAB VII : BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB IX : KEPEGAWAIAN;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII : KETENTUAN LAIN- LAIN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 09 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pendidikan Nasional Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 13 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 14 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Pariwisata Kabupaten
Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 18 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 01 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 02 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Katingan,
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2003 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembinaan Pemuda, Olah Raga dan Seni Budaya
Kabupaten Katingan, Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08 Tahun 2003
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kependudukan, Transmigrasi dan
Keluarga Berencana Kabupaten Katingan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN PENGEDARAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari dampak penggunaan minuman beralkohol secara berlebihan dikalangan masyarakat, perlu dilakukan pengawasan, pengendelaian penertiban terhadap
pengedaran dan penjualan minuman beralkohol dalam wilayah Kabupaten Tojo Una-Una;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 86/MEN/KES/XII1997
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Pengedaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jenis dan tingkat kadar minuman beralkohol; pengedaran dan pengawasan minuman beralkohol; pembinaan; hak dan kewajiban; ketentuan-ketentuan lain; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
8 halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 2, Pasal 17 dan Pasal 18
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk organisasi
Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan kondisi, kemampuan
dan kebutuhan daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2008.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
Pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri guna meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepada daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri guna mewujudkan masyarakat yang mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Boven Digoel.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai urusan pemerintah, pengelolaan urusan pemerintahan lintas daerah, penyelenggara urusan pemerintahan sisa dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan daerah yang mengatur tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAN STAF AHLI BUPATI TANGGAMUS
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2008
RETRIBUSI - IZIN - KERJA APOTEKER - DAN - ASISTEN - APOTEKER
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Kerja Apoteker dan Asisten Apoteker
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan Undang - Undang Nomor 34 tahun 2000
tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka terhadap
pelayanan atau pemberian Izin kerja Apoteker dan Asisten Apoteker,
perlu dipungut Retribusi
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD
Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 18 Tahun 1997;UU 34 Tahun 2000; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU
No 8 Tahun 2005;PP No 66 Tahun 2001 ; PP No 38 Tahun 2007;Permenkes No 184/Menkes/PerII/1995;Permendagri No 4 Tahun 1997;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;;Kepmendagri No 175 Tahun 1997;Kepmendagri No 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No
1189A/Menkes/SK/IX/1999 ;
Materi poko dalam peraturan ini antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
,WILAYAH RETRIBUSI ,MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG ,TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN RETRIBUSI ,TATA CARA PENAGIHAN ,SANKSI ADMINISRASI ,PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ,PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI,KADALUWARSA PENAGIHAN ,KETENTUAN PIDANA ,PENIYIDIKAN
,
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2008
PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Murung Raya. Kabupaten Murung Raya telah menetapkan Peraturan Daerah tentang
Urusan Pemerintah Yang Manejadi Kewenangan Kabupaten Murung Raya, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan organisasi perangkat daerah sesuai
dengan kebutuhan dan potensi daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS;
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Serta seagala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat