Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 3 Tahun 1992 tentang Pasar dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 4 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2009
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA/KELURAHAN - PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PENERIMAAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah
Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan perlu didukung dengan dana
yang memadai demi kelancaran penyelenggaraannya; bahwa sesuai ketentuan Pasal 212 ayat (3) huruf b UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka untuk mendukung kebutuhan dana
tersebut huruf a, perlu memberikan sebagian penerimaan Pemerintah Kabupaten Demak dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa/Kelurahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa / Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang latar belakang dan tujuan, jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang dibagi hasilkan, bagian penerimaan desa/kelurahan, tata cara pengalokasian dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PRODUK HUKUM DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan landasan hukum dan tertib administrasi penyusunan peraturan perundang undangan desa perlu diatur jenis, bentuk dan prosedur [enyusunan serta pengundangan peraturan perundang undangan desa secara terpadu dan terkoordinasi; Sesuai ketentuan Pasal 62 PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Permendagri No. 29 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa diatur dengan Perda, oleh karena itu Perda No. 17 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa perlu ditinjau kembali.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 29 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang PRODUK HUKUM DESA , yang meliputi: ASAS; SIFAT DAN JENIAS; TEKNIK DAN KERANGKA PENYUSUNAN; PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PEMBENTUKAN; PEMBAHASAN PERATURAN DESA; PENETAPAN; PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN LAIN LAIN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm.; Lampiran 37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan daerah dan pelayanan kepada masyarakat di segala bidang dapat berjalan efektif, efisien dan bersasaran, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaannya, dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 13 ayat (2) dinyatakan bahwa RPJP Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005; Perda Kota Prabumulih No. 7 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Walikota
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2009 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAIN PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur dalam Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang- Undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32) ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252) ;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389) ;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844). ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lernbaran Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741) ;
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, Badan Narkotika Kabupaten / Kota ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 4 Seri E).
Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Lembaga Lain Lain Provinsi Jawa
Timur, terdiri dari : a. Badan Penanggulangan Bencana Daerah ; b. Pelaksana Harian Badan Narkotika; c. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi ; d. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (kedudukan, tugas dan fungsi serta susunan organisasi); Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering Jabatan; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD, serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal 17 Pebruari 2009.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN ANGGARAN 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dan lingkungan maka perlu
meningkatkan penyelenggaraan pelayanan di
bidang kesehatan; bahwa agar peningkatan penyelenggaraan
pelayanan di bidang kesehatan sebagaimana
tersebut huruf a dapat dilaksanakan secara
optimal maka perlu menyesuaikan retribusi
pelayanan kesehatan dengan perkembangan
situasi dan kondisi saat ini; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut
huruf b maka perlu mengubah Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003
Nomor 1); bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b dan huruf c perlu membentuk Peraturan
Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun
2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, penyisipan ayat (3a) Pasal 8, perubahan Pasal 25 ayat (1), penyisipan Bagian Keempat A, perubahan Pasal 43, penyisipan Pasal 56A, penambahan Paragraf 18A, penambahan Pasal 73 ayat (2a), Lampiran II, Lampiran III dan Lam[iran IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2009.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2003 diubah.
43 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat