Sistem dan Prosedur - Pemungutan - Bea Perolehan - Hak atas Tanah dan Bangunan - Kabupaten Merangin
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.201/NO.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Merangin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan bagian kedua belas Perda Kabupaten Merangin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur dengan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda No. 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 09 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, meliputi: Ruang Lingkup; Sistem dan Prosedur Pemungutan BPHTB; Langkah dan Tata Cara Pendaftaran; Pelaporan BPHTB; Penagihan BPHTB; Prosedur Pengurangan BPHTB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2014.
29 hlm.; Lampiran 14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 69 Tahun 2014
NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2014/ No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur tentang Nilai Jual Objek Pajak Sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun
2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011
Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 57);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 73);
12. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
5. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disebut NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
6. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
7. Bangunan adalah konstruksi tehnik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
8. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan• bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi;
9. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
BAB I1
NILA! JUAL OBJEK PAJAK Pasal 2
Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB ill KETENTUAN PENUTUP Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 69 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Untuk Desa Berprestasi Dalam Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Anggaran 2014 Di Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 69 Tahun 2014
perbup - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 69, BD.2013/No.60
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten
Banyumas Tahun Anggaran 2014:
Pasal18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2013
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Target Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Target Kinerja Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 68 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN MAGETAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 065 Tahun 2014
Dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu untuk menentukan dasar pengenaan tarif Pajak Restoran. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum dalam Perbup ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2013; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang dasar pengenaan tarif pajak restoran dalam Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek, dan wajib pajak, maksud dan tujuan, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 64 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 170 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemeriksaan Pajak Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pcmcrintuh Nornor 91 Tuhun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
Tujuan Pemeriksaan Pajak Daerah; Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak Daerah; Kriteria Pemeriksaan Pajak Derah; Norma Pemeriksaan Pajak Daerah; Standar Pemeriksaan Pajak Daerah; Kewajiban Dan Kewenangan Pemeriksaan Pajak Daerah; Hak Dan Kewajiban Wajib Pajak Dalam Pemeriksaan Pajak Daerah; Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
52 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, maka perlu
mengatur ketentuan pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
yang meliputi
Jenis Pelayanan, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Permohonan Dan Pemberian Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 62 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2014/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Pelayanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, maka perlu mengatur ketentuan pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jenis Pelayanan
Bab III Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab IV Surat Tagihan Retribusi Daerah
Bab V Tata Cara Penagihan
Bab VI Tata Cara Permohonan dan Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab VII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Bab VIII Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
Bab IX Tata Cara Pemeriksaan Retribusi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Insentif Pemungutan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 61 Tahun 2014
Tata Cara Pemberian Dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2014/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja
dalam pencapaian target penerimaan Daerah melalui
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka kepada para pihak yang terlibat dalam
pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan;
bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6
ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang
akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam
pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika ketentuan umum; sumber insentif; besaran insentif; penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat