Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 ayat (4), pasal 13 ayat (6), pasal 14 ayat (4) dan pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012, Peraraturan Daeran Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi, 4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 5. Tata Cara Pemungutan Retribusi, 6. Tata Cara Penagihan, 7. Tata Cara Pembayaran, 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, 9. Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 10. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 30.A Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.A, BD Kab bekasi Tahun 2014 No
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Bangunan dan Spesifikasi Bangunan untuk Pengenaan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Wilayah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 652 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 869 Tahun 2013 Tentang Penyesuaian Tarif Dan Beban Tetap Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 526 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 384 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Dan Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 363 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 321 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 161 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sudah kadaluarsa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluarsa, yang memuat: Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 87 Tahun 2014
Petunjukan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 87, BD.2014/NO.323
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjukan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Bab VII tentang Pajak
Penerangan Jalan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Tanah Laut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; PENDAFTARAN DAN PEMBERITAHUAN PAJAK PENERANGAN JALAN; DASAR PENGENAAN PAJAK DAN TARIF PAJAK; NILAI JUAL TENAGA LISTRIK; PELIMPAHAN KEWENANGAN; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
PAJAK PENERANGAN JALAN; PEMERIKSAAN; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PENERANGAN JALAN; TATA CARA PELAPORAN PENERIMAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 83 Tahun 2014
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (3), pasal 77 ayat (3), pasal 78 ayat (2), Pasal 85 ayat (7), pasal 87 ayat (3), dan pasal 88 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan bahwa tata cara pelaksanaan pemungutan, penundaan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran, pengembalian kelebihan
pembayaran, penghapusan piutang, pembukuan dan pelaporan retribusi pelayanan pasar dan retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2011
Dalam peraturan ini berisi tentang Pemungutan Retribusi, Penundaan Pembayaran Retribusi, Pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, serta penghapusan piutang retribusi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2014.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 80 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 51 TAHUN 2013 TENTANG KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENENTUAN BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan khususnya , Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Menara Telekomunikasi sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 51 Tahun 2013 Tentang Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 51 Tahun 2013.
Dalam Perturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 51 Tahun 2013 Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Penentuan Besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Daerah Kabupaten Purwakarta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Perubahan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 51 Tahun 2013
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat