PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan. Kabupaten Seruyan telah menetapkan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kabupaten Seruyan, yang
digunakan sebagai pedoman dalam penetapan
organisasi perangkat daerah yang mana Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Seruyan perlu disesuaikan dengan
kebutuhan dan potensi daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB);
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Seruyan;
c. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Seruyan;
d. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Seruyan;
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan
dan Penyuluhan Kabupaten Seruyan;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/No.64, TLD/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Sinyonyoi Selatan Di Kecamatan Kalukku
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 229 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat Membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai cakupan wilayah kelurahan Dayanginna, urusan pemerintahan kelurahan, dan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 362-6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Wilayah Kabupaten Jember merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik, bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat;
c. bahwa para pelaku dunia usaha disamping memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha, juga perlu diberi kesempatan yang lebih luas berperanserta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4152);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4675);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5305);
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
13. Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per- 05/MBU/2007 tentang
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina
Lingkungan.
14. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial;
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tangung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4).
Pengaturan TSPDL dimaksudkan untuk :
a. memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Kabupaten Jember;
dan
b. memberi arahan bagi pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada Persero dan pemangku kepentingan (stakeholders) di Kabupaten Jember.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat Kabupaten Maros yang baik, tertib, tenteram,
nyaman, bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan
dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban
umum dan ketentraman masyarakat yang mampu
melindungi warga/masyarakat dan prasarana beserta
kelengkapannya sebagai cerminan kehidupan masyarakat
yang cerdas, modern, dan religius
penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam
pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
LaluLintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun
2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Maros
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros Tahun
| 4
2012
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun
2014 tentang Pelayanan Publik
KETERTIBAN UMUM DAN
KETENTRAMAN MASYARAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk mengatasi salah satu hak warga Negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang beradab, adil,dan sejahtera
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah ; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 20 Tahun 2003; UU 14 Tahun 2005; UU 43 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2015; PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2013; PP 38 Tahun 2007; PP 55 Tahun 2007; PP 47 Tahun 2008; PP 48 Tahun 2008; PP 74 Tahun 2008; PP 17 Tahun 2010 sebagaimana telah dengan peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2010; peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI nomor 144 Tahun 2014; PERDA 7 Tahun 2012
Dalam peraturan ini diatur tentang fungsi,tujuan, dan ruang lingkup, wewenang dan tanggungjawab, pendidikan formal, pendidikan non formal. pendidikan informal, pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus, pendidikan keagamaan dan pendidikan berbasis keunggulan, perizinan pendidikan, kurikulum, pengendalian mutu dan standar nasional pendidikan , sistem penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, pembiayaan, perpustakaan sekolah/ madrasah, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan, peran serta masyarakat dan kerjasama, wajib belajar, sistem informasi pendidikan, pembinaan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 47 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Sidoarjo Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas diperluhkan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.4 Tahun 1979, UU No.4 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.3 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2007, UU No.17 Tahun 2008, UU No.1 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Ruang Lingkup dan Asas, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Aksessibilitas, Rehabilitasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalampengelolaan potensi umberdaya desa/kelurahan dapat dilakukan melalui kerjasama antara desa/kelurahan atau antara desa/kelurahan dengan pihak ketiga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 UUD Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 29 Tahun 1959; 3. UU No. 23 Tahun 2014; 4. UU No 6 tAHUN 2014; 5. PP No. 43 Tahun 2014; 6. Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2004; 7. Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA/KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMBANGUNAN BANDAR UDARA DI KAB. PURBALINGGA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga membutuhkan biaya yang cukup besar maka biaya pembangunannya akan ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen dan untuk menampung kebutuhan dana Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga maka pada Tahun Anggaran 2015 perlu dibentuk Dana Cadangan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 303 ayat (2) Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara Di Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan Pembentukan Dana Cadangan; Program dan Kegiatan yang Dibiayai dari Dana Cadangan; Besaran Dana Cadangan; Sumber Dana Cadangan; Tahun Anggaran Pelaksanaan Dana Cadangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat