KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2017/NO.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN PENYELENGGARAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah agar berjalan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengawasan secara fungsional oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
..
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 9);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
15. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016
Nomor 59).
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah acuan, sasaran dan prioritas pengawasan dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
5. Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Inspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Luwu Timur.
BAB II KEBIJAKAN PENGAWASAN Pasal 2
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah Tahun Anggaran 2017 tercanturn dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Kebijakan Pengawasan Pemerinta.h Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan acuan dan pedoman bagi Inspektorat dalam melaksanakan Pengawasan Fungsional atas Penyelenggaraan Pemerinta.han Daerah Tahun Anggaran 201 7.
BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 4
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2017
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan pasal 11 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 04 Tahun 2015; Perbup No. 11 Tahun 2015; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No. 8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
-
-
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjabarkan Visi dan Misi Bupati Sorong dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang memuat Program, Kebijakan, Strategi dan kegiatan dalam tiap tahunnya agar dapat mewujudkan pembangunan Kabupaten Sorong yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
b. bahwa untuk melihat kinerja pembangunan daerah di Kabupaten Sorong sebagai tolak ukur Keberhasilan Pembangunan selama paru waktu pelaksanaan RPJMD Tahun 2012 - 2017;
c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Perpres Nomor 45 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2017
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017 KABUPATEN TELUK WONDAMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2017
KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 memuat rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Tahun 2017 Kabupaten Teluk Wondama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
-
-
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2017
HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HUKUM ADAT DAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI KAMPUNG MALAUMKARTA DISTRIK MAKBON KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa wilayah perairan, pesisir, laut dan pulau-pulau sekitar Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong memiliki nilai-nilai kearifan lokal yang perlu dijaga kelestariannya dan keanekaragaman hayati yang tinggi, maka harus dilindungi dan dikelola pemanfaatannya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Hukum Adat dan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan dan Perlindungan Sumber Daya Laut Di Kampung Malaumkarta Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 31 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2007; PP Nomor 62 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.20/MEN/2008; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Jenis Biota Laut yang Dilindungi dan Diegek/Sasi; Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat; Kelembagaan; Pelarangan; Sanksi; Prosedur Pemberian Sanksi; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 20 Tahun 2014 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Majalengka Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli kampung, dan meningkatkan pendapatan masyarakat kampung, pemerintah kampung dapat membentuk Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung;
b. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong royongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Kampung;
c. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kampung, melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada masyarakat dan pemerintahan kampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Badan Usaha Milik Kampung; Pengelolaan; Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun2 017 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sikka, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Urusan Pemerintahan, Perangkat Daerah, Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 13 Tahun 2016.
Penyesuaian Urusan Pemerintahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 meliputi:
a. urusan pemerintahan wajib;
b. urusan pemerintahan pilihan; dan
c. unsur penunjang urusan Pemerintahan.
Penyesuaian Perangkat Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berjumlah 52 (lima puluh dua) Perangkat Daerah.Penyesuaian Program dan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 berupa penyesuaian target capaian sasaran tahunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2017
PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU
PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu oleh kabupaten/kota, Walikota/Bupati memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Non perizinan yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan; Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; Penerbitan, Penolakan, Pembatalan dan Pencabutan Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
-
-
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2017
TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama melalui mekanisme yang transparan, objektif, akuntabel dan profesional, perlu dilakukan seleksi secara terbuka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; dan Perbup Sorong Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama; Seleksi Jabatan Tinggi Madya dan Pratama; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat