Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102
ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Penerima dan Alokasi Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan kepada Masyarakat dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan
meringankan beban masyarakat dalam membayar utang
pajak, perlu kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; bahwa dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo ke-78
dan untuk mendorong wajib pajak melakukan pelunasan
utang pajak serta optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu
memberikan penghapusan sanksi Administratif terhadap
denda Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak
Air Tanah dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam
mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Bupati dapat
memberikan insentif kepada pelaku usaha di Daerah, Insentif
berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau
penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau
sanksinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penghapusan Sanksi Administratif
Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Jadi
Kabupaten Sukoharjo ke-78;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghapusan Sanksi Administratif, Tata Cara Pelunasan Piutang Pajak dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 33 ayat (5), Pasal 40 ayat (S5), Pasal 47 ayat (4), Pasal 54 ayat (2), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 110 ayat (2) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2003, UU No 23 Tahun 2014 sebagimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, PERDA Kab Bone Bolango No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran Pajak Daerah Terutang termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, besaran presentase dan nilai perolehan pajak terutang, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3),
Pasal 62 ayat (6), Pasal 95 ayat (6), Pasal 100 ayat (6),
Pasal 102 ayat (3), Pasal 104 ayat (5), dan Pasal 105 ayat
(11) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pajak
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8
Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan umum pajak, tata cara pemungutan pajak, penghapusan piutang pajak, keberatan dan banding, gugatan pajak, keringanan, pengurangan, pembebasan, penghapusan, penundaan, dan angsuran atas pembayaran pokok pajak, dan/atau sanksinya, pembetulan dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penghimpunan data dan/atau informasi elektronik dalam pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2024.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 87 Tahun 2018, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 1072 Tahun 2011, Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
83 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017 dan Pasal
94 ayat(1) Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan bagi lahan pertanian produktif yang diusahakan berkelanjutan, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 59 Tahun 2019; Perda Kab. Karawang No. 13 Tahun 2017; Perda Kab. Karawang No. 17 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah yang meliputi Ketentuan Umum, Pemberian Pengurangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perbup Karawang No. 123 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan Perbup Karawang No. 64 Tahun 2023.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2024
PERBUP Kab. Sragen No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
PERBUP Kab. Sragen No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/ Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang lunas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tepat Waktu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
pelaksanaan pembangunan dalam rangka untuk
mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan serta percepatan lunas PajakBumi dan Bangunan tingkat Kecamatan dan tingkat
Kelurahan/Desa pada awal waktu, maka Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya PenyampaianSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan BagiPetugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan TingkatKecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BupatiNomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian
Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutangdan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana
Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta PelaksanaPemungutan Tingkat Kecamatan yang lunas Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu perludiubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi
Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat
Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat
Kecamatan Yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan angka 2 Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 6 Tahun 2019 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pati No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 114 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah
PERBUP Kab. Pati No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan
sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam
melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi; bahwa untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dalam
rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu
adanya pemberian insentif; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 84
Tahun 2016 tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016
tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Bupati Nomor 84 Tahun 2016 tentang Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 6, perubahan lampiran I dan lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Bupati Pati Nomor 84 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2024
Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, JDIH Kabupaten Bulungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penetapan NJKP diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PBB-P2 sesuai dengan karakteristik daerah dan klasifikasi objek pajak yang ada.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permenkeu No. 208/PMK.07/2018; Perda Kabupaten Bulungan No.10 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan NJKP untuk penghitungan PBB-P2 berdasarkan klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJKP ditetapkan sebesar 67% untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00, dan sebesar 100% untuk objek pajak dengan NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 serta untuk lahan produksi dan ternak. Formulasi penghitungan PBB-P2 yang terhutang juga diatur dalam peraturan ini, termasuk contoh perhitungan yang dilampirkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan
Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1
Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran
Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai
Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Klasifikasi NJOP PBB-P2, Besaran NJOP PBB-P2, Besaran Persentase NJOP untuk Pengenaan PBB-P2 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.112 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat