Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang,
Kepala Daerah rnengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2007 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan
keuangan beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas 12 (Dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Upaya pembinaan, pengawasan dan pengendalian setiap kegiatan usaha di Kabupaten Fakfak ditujukan guna meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam memelihara dan melestarikan keamanan, kenyaman dan kesehatan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan bidang usaha dan Pelestarian Lingkungan Hidup. Dalam rangka pelaksanaan upaya tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mempunyai kewenangan dibidang perizinan terutama tempat usaha yang dimungkinkan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan perlu diatur dengan Perda guna memberikan manfaat bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga melindungi masyarakat dari rasa aman, nyaman, sehat dan tetap eksisnya lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 6 tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (SIG) dan ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Gangguan serta pengaturan kewajiban retribusi dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU No.12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 jo. UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 1987; KEPMEN-LH RI No. 17 Tahun 2001; KEPMEN-LH RI No. 86 Tahun 2002; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian Izin Gangguan bertujuan untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi peruntukan, kelayakan dan pemanfaatan lokasi, kerusakan dan pencemaran serta kelestarian lingkungan sebagai salah saru sumber untuk meningkatkan pemasukan daerah. Setiap orang pribadi atau badan usaha yang meliputi Perseroan Komanditer,Perseroan lainnya BUMN, BUMD, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Kopermas, Yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan usaha lainnya yang menyelenggarrakan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di Daerah, wajib memiliki Surat Izin Gangguan dari Bupati. Objek retribusi adalah izin gangguan setiap bentuk usaha dengan adanya kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada oang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang,
penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Subjek retribusi
adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha. Tingkat
penggunaan jasa selain diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha
dan indeks gangguan juga dapat berdasarkan jenis dan golongan usaha. Besarnya tarif
retribusi sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan berdasarkan
perhitungan yaitu: Izin Gangguan = LRU x G x L x T. Untuk menentukan standar dan
besarnya retribusi ditetapkan penggolongan sebagai berikut:
a. Tarif golongan berdasarkan luas ruang tempat usaha;
b. Tarif golongan berdasarkan jenis dan golongan usaha.
Masa retribusi yaitu jangka waktu yang ditetapkan 1 (satu) tahun. Dalam hal wajib
retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau melunasi tagihan retribusi dikenakan
sanksi administrasi berupa tambahan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen)
setiap bulan dari retribusi terhutang ditagih dengan menggunakan STRD. Retribusi yang
terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka untuk 1 (satu) kali masa retribusi. Wajib
retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah
diancam kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda 4 (empat) kali jumlah
retribusi terhutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak
No. 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku.
Retribusi Izin Gangguan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Sebagai Pelaksanaan Lebih Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
Dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi
Perangkat Daerah, Perlu Membentuk Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah; B. Bahwa Provinsi Kalimantan Tengah Telah Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi
Kalimantan Tengah, Yang Digunakan Sebagai Pedoman Dalam Penetapan
Organisasi Perangkat Daerah Sesuai Dengan Kebutuhan Dan Potensi Daerah.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : STAF AHLI;
BAB VI : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VIII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 5 Tahun 2008
susunan kedudukan dan tugas pokok organisasi pemerintahan kabupaten kepahyang
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, 25/06/2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Pemerintahan Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
1. Bahwa berdasarkan PP RI No. 41 tahun 2007 tentang OPD, Permendagri No. 64 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten Kepahyang maka perlu membentuk susunan, kedudukan dan tugas pokok Organisasi Pemerintah Kabupaten Kepahyang.
2. Dengan Pertimbangan No. 1 di atas, maka Perlu ditetapkan dengan Perda Kabupaten Kepahyang
1. UU No. 43 tahun 1999
2. UU NRI No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU RI No. 43 tahun 2007
6. UU RI No. 33 tahun 2004
7. PP RI No. 13 tahun 2002
8. PP RI No. 73 tahun 2005
9. PP No. 38 tahun 2007
10. PP No. 19 tahun 2008
11. PP RI No. 41 tahun 2007
12. Permendagri No. 57 tahun 2007
13. Permendagri No. 64 tahun 2007
14. Perda Kabupaten Kepahyang No. Tahun 2008
1. Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepahyang terdiri dari ;
Sekretariat daerah
Sekretariat DPRD
Dinas Daerah
Lembaga Teknis Daerah
Kecamatan
Kelurahan
2. Pembahasan Materi Nomor (1) tentang Tugas dan Fungsi dibahas secara rinci di Bab III Pasal (3) – pasal (10)
3. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 22
1. Pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan ketentuan perundang-udangan yang berlaku;
2. Pejabat eselon IV dan V dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenanga dari Bupati berdasarkan ketentuan perundang-undagan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor. 07 Tahun 2007 tentang Susunan dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kepahiang
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 05 Tahun 2005 tentang Lembaga Teknis Daeah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang
69
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang ketertiban, kelancaran, keamanan dan keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta kelestarian Lingkungan diperlukan dan Pemeriksaan terhadap Kondisi Teknis Kendaraan Bermotor agar memenuhi persyaratan laik jalan;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 2003, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.66 tahun 2001, Pp No.21 tahun 2007
KETENTUAN UMUM; NAMA OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI; PELAYANAN, PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN SERTA PENGUJIAN BERKALA, PENILAIAN TEKNIS, PEMELIHARAAN DAN PENGAWASAN OPERASIONAL; BESARNYA TARIF RETRIBUSI; PENGAWASAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2008.
13 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2008
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dan dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu mengatur Pajak Parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1992, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang dipungut atas penyelenggaraan parkir di luar badan jalan oleh orang atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan yang memungut bayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2008.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.2.SERI.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat